Blitar (beritajatim.com) – Sebanyak 13 wanita di Kabupaten Blitar menjadi korban kekerasan sepanjang Januari-Mei 2023. Pemicu dominan adalah faktor ekonomi dan perselingkuhan.
Seluruh kasus kekerasan pada perempuan tersebut kini telah ditangani oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kabupaten Blitar.
“Perempuan itu tidak mesti berumah tangga katakanlah sudah berusia 19 atau 20 tahun itu sudah bisa disebut perempuan, rata-rata faktornya ekonomi dan perselingkuhan,” kata Kepala UPT PPA Data Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kabupaten Blitar, Iin Indira, Rabu (14/6/2023).
Kasus kekerasan pada perempuan ini mayoritas terjadi di lingkup keluarga, atau yang biasa disebut KDRT. Faktor ekonomi keluarga menjadi penyebab utama terjadinya tindak pidana KDRT.
Kekerasan pada perempuan ini meliputi kekerasan secara fisik maupun penelantaran. Perempuan yang tidak diberikan atau ditelantarkan nafkah maupun haknya secara bertahun-tahun bisa tergolong korban kekerasan.
DP3APPKB Kabupaten Blitar pun terus memberikan pendampingan terhadap para korban kekerasan. Upaya mediasi juga terus dilakukan antara korban dan pelaku kekerasan.
Baca Juga:
Alasan Blitar Studi Tiru pada Kelurahan Burengan Kediri
Dalam prakteknya para korban ada yang menerima saran mediasi serta ada pula yang melanjutkan ke proses hukum.
“Iya (fenomena gunung es) iya apa namanya kekerasan nggak cuma KDRT saja juga seperti penelantaran juga tapi bagi kami apa yang sudah dilaporkan itu kami bisa menangani. Ada yang selesai, ada yang belum,” imbuhnya.
Selain ekonomi, faktor perselingkuhan juga menduduki posisi penting terjadinya kekerasan pada perempuan. Kurang dewasanya pola pikir pasangan membuat potensi terjadinya perselingkuhan yang berujung pada kekerasan semakin tinggi.
Dari faktor perselingkuhan ini pelaku kekerasan perempuan bukan hanya laki-laki namun juga dilakukan oleh pelakor (perebut suami orang) maupun istri sah. Pelakor sendiri merupakan istilah untuk menyebut seorang perempuan yang dianggap telah memicu keretakan rumah tangga seseorang.
Menurut DP3APPKB Kabupaten Blitar kekerasan antar perempuan karena faktor perselingkuhan ini sudah menjadi hal yang biasa terjadi di masyarakat.
“Kekerasan baik itu anak maupun perempuan kalau kami amati itu timbulnya dari masalah pribadi,” papar Iin.
Kasus kekerasan pada perempuan di Kabupaten Blitar sendiri ada yang berujung pada pelaporan ke polisi. Namun kebanyakan ditengah proses penyelidikan kasus para korban kekerasan memilih untuk mencabut laporannya tersebut.
Ada berbagai faktor yang membuat korban kekerasan tak jadi melaporkan apa yang mereka alami. Mulai dari pertimbangan anak hingga masih malu jika kasus KDRT yang dialaminya di ketahui oleh orang banyak. [owi/beq]






