Surabaya (beritajatim.com)– Kementerian Agama RI telah mengusulkan Biaya Penyelenggaran Ibadah Haji (BPIH) tahun 1445 H/2024 M atau biaya haji 2024 naik sebesar Rp105.095.032,34. Jumlah BPIH yang akan disepakati antara Pemerintah dan DPR tidak akan dibayar oleh jamaah semua. Jamaah nantinya akan membayar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).
Lalu apa bedanya BPIH dengan BPIH? Melansir situs resmi Kemenag RI Kamis (16/11/2023) angka BPIH ini masih sebatas usulan yang akan dibahas oleh Panitia Kerja (Panja) yang dibentuk bersama oleh Komisi VIII DPR bersama Kemenag dalam Rapat Kerja yang berlangsung pada 13 November 2023. Sisanya nanti akan dipenuhi oleh Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) melalui Nilai Manfaat yang diperoleh dari hasil pengelolaan dan pengembangan dana haji.
Pada 2023 Pemerintah mengusulkan BPIH dengan rata-rata sebesar Rp98.893.909,11. Setelah dilakukan serangkaian pembahasan melalui Panja BPIH dan peninjauan harga, pada akhirnya disepakati BPIH 2023 rata-rata sebesar Rp90.050.637,26, dengan asumsi kurs 1 USD sebesar Rp15.150 dan 1 SAR sebesar Rp4.040.
BACA JUGA:Daftar 21 Lokasi Uji Kompetensi Peserta Seleksi PPPK Ponorogo 2023
Selanjutnya, BPIH ini dipenuhi oleh dua sumber yakni pertama Bipih dibayar oleh jamaah yang pada 2023 rata-rata sebesar Rp49.812.700,26 (55,3%). Kemudian elemen kedua adalah nilai manfaat sebesar rata-rata Rp40.237.937 (44,7%). Untuk Tahun 2024, pemerintah baru akan menentukan komposisi besaran Bipih dan Nilai Manfaat setelah jumlah pasti BPIH disepakati oleh Panja.
Perbedaan BPIH dan Bipih Untuk lebih memperjelas tentang biaya haji berikut dipaparkan penjelasan tentang perbedaan BPIH dan Bipih
1. BPIH
Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji disingkat BPIH adalah sejumlah dana yang digunakan untuk operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji. Secara sederhana, BPIH bisa diartikan sebagai biaya keseluruhan yang harus dikeluarkan untuk pelaksanaan ibadah haji dan dikelola oleh pemerintah setiap musim haji.
BPIH digunakan untuk biaya berikut ini:
BACA JUGA:7 Candi Peninggalan Kerajaan Majapahit di Trowulan Mojokerto
a. penerbangan;
b. pelayanan akomodasi;
c. pelayanan konsumsi;
d. pelayanan transportasi;
e. pelayanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina;
f. pelindungan;
g. pelayanan di embarkasi atau debarkasi;
h. pelayanan keimigrasian;
i. premi asuransi dan pelindungan lainnya;
j. dokumen perjalanan; k. biaya hidup;
l. pembinaan Jamaah Haji di tanah air dan di Arab Saudi;
m. pelayanan umum di dalam negeri dan di Arab Saudi;
n. pengelolaan BPIH
BACA JUGA:Prakiraan Cuaca Jatim Kamis 16 November 2023, Mendung Tebal
2. Bipih
Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) adalah sejumlah uang yang harus dibayar ketika hendak menunaikan Ibadah Haji.
Dana ini dibayarkan dua tahap oleh jamaah haji, yakni saat mendaftarkan diri untuk mendapatkan porsi haji yang disebut dana setoran awal, dan saat akan berangkat haji yang disebut dana setoran pelunasan Bipih.
(Aje)
Komentar