Surabaya (beritajatim.com) – Dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Indonesia ke-79, sebanyak 16.274 narapidana dan anak binaan di Jawa Timur diusulkan untuk menerima remisi umum. Pengurangan masa pidana ini diberikan sebagai bentuk penghargaan kepada para narapidana yang telah menunjukkan perilaku positif selama menjalani hukuman.
“Pengusulan remisi umum juga merupakan bentuk upaya pembinaan untuk mempersiapkan narapidana kembali ke masyarakat dengan baik,” ujar Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Timur, Heni Yuwono, pada Kamis (15/8/2024).
Rincian Narapidana dan Anak Binaan yang Diusulkan Mendapat Remisi
Heni menjelaskan bahwa dari jumlah total narapidana yang diusulkan, 16.019 orang termasuk dalam kategori remisi umum I, yang berarti mereka masih harus menjalani sisa pidana setelah menerima pengurangan hukuman. Sementara itu, 255 narapidana lainnya diusulkan untuk menerima remisi umum II, yang memungkinkan mereka untuk langsung bebas.
Selain itu, sebanyak 64 anak binaan juga diusulkan untuk mendapatkan remisi dalam rangka peringatan HUT RI ini. Heni menegaskan bahwa pemberian remisi ini bertujuan untuk meningkatkan motivasi narapidana dan anak binaan dalam mengikuti program pembinaan di lembaga pemasyarakatan (lapas).
“Selain itu, diharapkan dapat mengurangi beban lembaga pemasyarakatan yang mengalami overkapasitas hunian,” jelas Heni.
Dominasi Narapidana Kasus Narkotika dalam Usulan Remisi
Dari data yang ada, mayoritas narapidana yang diusulkan mendapatkan remisi merupakan pelaku tindak pidana khusus, terutama penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Sebanyak 8.582 narapidana kasus narkotika diusulkan untuk mendapatkan remisi, diikuti oleh 176 narapidana kasus korupsi, serta beberapa narapidana yang terlibat dalam kasus illegal logging, terorisme, dan pencucian uang.
“Saat ini, ada 27.565 warga binaan di lapas dan rutan kami, dengan 20.788 di antaranya berstatus sebagai narapidana,” urai Heni. Ia juga menambahkan bahwa usulan remisi ini belum final dan masih menunggu keputusan resmi dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Heni berharap bahwa keputusan remisi ini dapat memberikan manfaat positif bagi para narapidana dan anak binaan dalam proses rehabilitasi mereka, serta membantu mengurangi beban lapas yang mengalami kelebihan kapasitas. [uci/ian]






