Sumenep (beritajatim.com) – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur melanjutkan pemeriksaan saksi-saksi dalam kasus dugaan korupsi Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tahun anggaran 2024 di Kabupaten Sumenep.
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap 50 kepala desa dan 50 fasilitator desa, pemeriksaan dilanjutkan dengan memanggil 100 penerima BSPS dari berbagai desa, baik di wilayah daratan maupun kepulauan Sumenep.
Pemanggilan massal ini ditempatkan di gedung Islamic Center ‘Bindara Saod’ Sumenep. Mereka dipanggil untuk didengar atau dimintai keterangannya terhadap kasus BSPS tersebut.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Sumenep, Moch. Indra Subrata, membenarkan bahwa penerima BSPS saat ini tengah dimintai keterangan oleh Kejati Jatim. Namun ia enggan berkomentar lebih panjang, dengan dalih kewenangan ada di Kejati.
“Iya, memang para penerima BSPS dipanggil dan dimintai keterangan oleh Kejati,” ujarnya singkat, Jumat (23/05/2025).
Ada 12 meja yang digunakan tim Kejati Jatim untuk meminta keterangan para saksi. Namun pemeriksaan terhadap para saksi sempat menemui kendala, karena sebagian penerima BSPS tidak bisa berbahasa Indonesia. Mereka hanya bisa berbahasa Madura. Sementara dari Kejati, tidak mengerti Bahasa Madura.
Akhirnya tim dari Kejati meminta bantuan pegawai Kejari Sumenep sebagai penerjemah dalam pemeriksaan tersebut.
“Iya, ada 5 pegawai Kejari Sumenep yang dimintai bantuan untuk menerjemahkan Bahasa Madura ke Bahasa Indonesia saat pemeriksaan saksi. Karena dari Kejati cuma satu orang yang bisa Bahasa Madura. Yang lain tidak mengerti. Karena itu minta bantuan untuk diterjemahkan,” kata salah satu pegawai Kejari Sumenep, Hendri.
Pemeriksaan berlangsung marathon. Tim Kejati Jatim memerlukan waktu cukup panjang untuk melakukan pemeriksaan, mengingat banyaknya saksi yang harus dimintai keterangan.
Penyelidikan kasus dugaan korupsi ini telah diambil alih Kejati Jawa Timur, terhitung sejak Rabu (14/05/2025). Alasan pengambilalihan penanganan kasus tersebut salah satunya karena keterbatasan personel Kejari Sumenep, mengingat kasus BSPS ini melibatkan banyak pihak. Selain itu, kasus ini menjadi atensi, karena ini adalah program pusat di Kementerian Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman.
Dengan demikian pengungkapan kasus ini dalam kendali tim Kejati Jatim. Namun dari Kejari Sumenep tetap dilibatkan sebagai anggota tim, yakni Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Kasi Intelijen, dan Kasi Datun Kejari Sumenep. Hanya saja, kendali tetap berada di tangan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim.
Anggaran program BSPS bersumber dari APBN. Untuk seluruh Indonesia menelan anggaran Rp 445,81 milyar dengan 22.258 penerima. Dari dana tersebut, Kabupaten Sumenep, menjadi penerima terbesar yakni Rp 109,80 milyar dengan sasaran 5.490 unit rumah. Penerima program BSPS tersebut adalah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang memenuhi kriteria yang ditetapkan pemerintah dan dilaksanakan secara swadaya. (tem/but)






