Blitar (beritajatim.com) – Perum Perhutani KPH Blitar telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Tulungagung soal keberadaan pedagang di sepanjang Jalur Lintas Selatan (JLS). Hasilnya, Perhutani Blitar dan Pemkab Tulungagung sepakat untuk segera melakukan penertiban bangunan milik pedagang di JLS.
Wilayah pertama yang bakal ditertibkan adalah sepanjang JLS Sine Desa Kalibatur, Kecamatan Kalidawir serta Pucanglaban. Para pedagang yang berjualan di tepi jalan JLS di 3 titik tersebut bakal ditertibkan.
“Kamis sudah melakukan pendataan, dan tidak ditemukan bangunan permanen yang didirikan oleh pedagang di wilayah Perhutani Blitar sehingga lebih mudah untuk ditertibkan,” kata Muklisin, Administratur Perum Perhutani KPH Blitar, Jumat (5/1/2024).
Penertiban ini dilakukan karena berjualan di bahu JLS tersebut melanggar aturan. Selain itu berjualan di tepi JLS tersebut juga membahayakan bagi para pedagang maupun pengendara.
Perum Perhutani Blitar pun telah melakukan sosialisasi kepada para pedagang di sepanjang JLS Tulungagung. Secara umum para pedagang menyadari bahwa apa yang mereka lakukan menyalahi aturan.
Seperti diketahui, JLS Tulungagung memang menawarkan pemandangan indah laut selatan jawa. Sehingga menarik wisatawan, yang dampaknya banyak warga sekitar yang berjualan di tepi JLS.
“Secara umum sudah mereka juga menyadari itu melanggar aturan, namun akan kami berikan wadah juga untuk mereka tetap bisa berjualan, karena ini urusannya soal perut juga jadi harus dipikirkan baik-baik,” tegasnya.
Perum Perhutani Blitar sendiri sudah melakukan sosialisasi terkait penertiban tersebut pada tanggal 20 dan 30 Desember 2023 lalu. Papan larangan berjualan pun juga sudah dipasang Perum Perhutani Blitar sesuai dengan kesepakatan rapat koordinasi dengan Pemkab Tulungagung serta Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN).
“Kami terus melakukan sosialisasi terkait hal itu ke warga dan pedagang. Namun yang lebih penting para pedagang ini tetap diberikan wadah untuk bisa berjualan,” tutupnya. [owi/beq]






