Gresik (beritajatim.com) – Kasus dugaan intimidasi dan ancaman penyebaran video tidak senonoh kembali mencuat di Kabupaten Gresik. Kali ini, seorang perempuan berinisial NFT (20), warga Kecamatan Sidayu, menjadi korban tindakan tidak menyenangkan dari mantan kekasihnya.
NFT mengungkapkan, mantan pacarnya berinisial MN (20), asal Kecamatan Ujungpangkah, Gresik, mengirimkan pesan WhatsApp berisi ajakan untuk berhubungan badan layaknya suami istri. Namun permintaan tersebut ditolaknya mentah-mentah.
“Saya diancam, jika tidak mau bakal menyebarkan video bugil yang ada di gawai atau handphone miliknya,” tutur NFT, Rabu (21/5/2025).
Merasa terancam dan tidak nyaman, NFT akhirnya memutuskan untuk melaporkan MN ke Polres Gresik. Langkah hukum tersebut diambil dengan pendampingan dari kuasa hukumnya, Firman Adi Prasetyo.
Firman menjelaskan bahwa pesan bernada ancaman itu dikirim dari nomor yang diyakini NFT sebagai milik mantan pacarnya. Dalam pesan tersebut, pelaku tidak hanya mengancam, tetapi juga terus memaksa korban untuk menuruti kemauannya.
“Ancaman tersebut sudah dilakukan beberapa kali. Sejak keduanya sudah tidak menjalin asmara. Parahnya mantan pacarnya diduga pernah mengajak korban berhubungan badan dengan enam temannya sekaligus, namun saat itu juga korban menolak,” jelas Firman.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa korban merasa sangat ketakutan akibat teror yang terus berlangsung. Karena itulah, langkah hukum diambil untuk melindungi hak-hak korban sebagai warga negara.
“Klien saya yang merasa terancam dengan ulah sang mantan pacarnya. Korban kami dampingi untuk mengadukan kasus tersebut ke Polres Gresik dengan membawa sejumlah barang bukti,” paparnya.
Firman juga menegaskan bahwa pihaknya telah menerima surat laporan dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik, dan berharap laporan ini ditindaklanjuti dengan serius oleh aparat penegak hukum.
“Kami berharap klien kami mendapat keadilan terkait ancaman yang dilakukan oleh mantan pacar NFT,” pungkasnya. [dny/suf]






