Jember (beritajatim.com) – Peraturan Daerah Kabupaten Jember, Jawa Timur, Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas tidak pernah bisa dilaksanakan dengan konsisten.
Sembilan tahun setelah perda itu diundangkan, penyandang disabilitas belum sepenuhnya menikmati hak yang setara dengan warga Jember lainnya. Selain masih mengalami kendala dalam layanan publik, fasilitas publik dan gedung pemerintah pun belum bersahabat.
“Terus-terang sampai hari ini untuk fasilitasnya saja, kita belum (memenuhi). Di pendapa saja enggak ada lift untuk naik turun disabilitas ke lantai dua. Kemarin saat gubernur datang, peserta yang pakai kursi roda harus diangkat ke atas (lantai dua),” kata Agung Dwi Hendarto, fungsional pekerja sosial Dinas Sosial Jember, saat rapat dengar pendapat bersama Komisi D DPRD Kabupaten Jember, di gedung parlemen, Senin (4/8/2025).
Kondisi serupa juga ditemui di kantor Pemkab Jember dan gedung DRD Jember. “Jadi hal-hal seperti ini seharusnya menjadi PR kita bersama,” kata Agung.
Dalam hal pekerjaan, disabilitas Tuli juga terdiskriminasi. Tak bisa melamar kerja di Jember, mereka justru diterima bekerja di Surabaya. “Saya berharap Jember membuka peluang untuk teman-teman Tuli, baik di pekerjaan ataupun usaha,” kata Nurhayati, pembina Gerakan untuk Kesejahteraan Tunarungu Indonesia (Gerkatin).
Begitu juga dalam layanan kesehatan. Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Dinkes Jember Rita Wahyuningsih mengakui kelemahan petugas di lapangan dalam melayani difabel, terutama Tuli.
“Di lapangan memang kami mengakui, masih banyak teman-teman kami yang belum bisa atau belum tahu cara memfasilitasi teman-teman (difabel) ini atau kondisi-kondisi sasaran kita yang berkebutuhan khusus,” katanya.
Solusinya adalah penyediaan juru bahasa isyarat (JBI) di tempat layanan publik. Namun Joko Sutriswanto, Kepala Bidang Perlindungan Anak Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Jember, mengaku belum bisa memfasilitasi JBI kendati sudah sering bekerja sama dengan Gerkatin.
Johan Prasetyo, Pelaksana Harian Kepala Bidang Pengembangan Smart City dan Statistik Dinas Komunikasi dan Informasi Jember, menyodorkan aplikasi layanan publik milik Pemerintah Kabupaten Jember bernama J-Kopi yang sudah diluncurkan sejak 1 Juni 2022, sebagai solusi yang bisa digunakan penyandang disabilitas.
“Dalam aplikasi J-Kopi ada aplikasi Sijelas, yang melayani 18 layanan persurataan administrasi kependudukan digital. Jadi yang mengurus tidak perlu datang ke kantor. Cukup melalui HP, karena data dukung yang dibutuhkan bisa di-upload melalui HP itu. Hasil juga akan dikirim melalui email. Jadi siapapun, termasuk yang berkebutuhan khusus, bisa mendapatkan pelayanan secara digital tanpa harus ke instansi,” katanya.
Sementara itu dalam hal kelembagaan, Agung Dwi Hendarto mengatakan, Peraturan Bupati Nomor 102 Tahun 2021 yang mengamanatkan pembentukan Komisi Daerah (Komda) Disabilitas belum terlaksana maksimal. “Selama ini Komda ini serasa vakum, Tidak pernah berjalan sama sekali dari awal dibentuk,” katanya.
Komda Disabilitas ini tak hanya melibatkan birokrasi, tapi juga akademisi, dunia usaha, dan unsur-unsur dalam masyarakat. Menurut Agung, Komda Disabilitas ini memiliki beberapa fungsi, antara lain memberikan usulan pertimbangan dan rekomendasi kepada pemerintah daerah dan DPRD dalam pembuatan kebijakan yang berkaitan dengan perlindungan dan penemuan hak penyandang disabilitas.
“Kedua, mendorong peningkatan partisipasi aktif penyandang disabilitas, keluarga, dan masyarakat secara umum dalam pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan penyandang disabilitas,” kata Agung.
Komda ini, lanjut Agung, juga menerima, menampung, dan menganalisis pengaduan serta mengkoordinasikan pembelaan secara litigasi. dan atau non litigasi. “Menyalurkan aspirasi terkait penyandang disabilitas kepada pihak yang terkait dan membangun jaringan kerja sama dengan berbagai pihak, dalam upaya yang mengembangkan program yang berkaitan dengan perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas,” katanya.
Kendati Komda Disabilitas belum berfingsi maksimal, Dinas Sosial telah melakukan sejumlah intervensi kebijakan, termasuk alokasi aAnggaran untuk alat bantu terdengar dalam APBD Jember. “Tapi apakah jumlahnya ini sudah sesuai dengan dibutuhkan? Kami perlu masukan dari Komisi D apakah alokasi yang kami anggarkan ini sudah mencukupi atau perlu ditambah,” kata Sekretaris Dinas Sosial Jember M. Sifak benny Kurniawan.
Dinsos juga melakukan pelatihan untuk penyandang disabilitas. “Ketika kami tidak memfasilitasi, kami fasilitasi ke Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur untuk kegiatan pelatihan di RSBL (Rehabilitasi Sosial Bina Laras) Malang dan RSBD (Rehabilitasi Sosial Bina Daksa) Bangil,” kata Sifak.
Achmad Dhafir Syah, anggota Komisi D DPRD Jember, menilai, belum ada komitmen untuk melaksanakan Perda Disabilitas. “Padahal kalau saya baca perda yang diundangkan pada 2016, seharusnya sekarang tataran implementasinya sudah kelihatan,” katanya.
Dhafir berharap di bawah kepemimpinan Bupati Fawait, amanat perda tersebut bisa dilaksanakan. “Jangan sampai kita sibuk membuat perda, tapi tidak bisa mengimplementasikan. Sama dengan juga bohong,” katanya.
Dhafir juga mengharapkan komitmen organisasi perangkat daerah, terutama yang menjadi ujung tombak pelayanan publik, untuk memberi perhatian kepada penyandang disabilitas. “Kalau memang perda mengharuskan ada pelatihan JBI (Juru Bahas Isyarat) atau menghadirkan JBI di instansi pelayan publik, maka harus kita upayakan supaya teman-teman disabilitas terfasilitasi,” katanya.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera ini miris mendengar kesulitan yang dialami penyandang disabilitas dalam mencari pekerjaan. “Padahal Perdanya sudah memerintahkan bahwa mereka punya hak yang sama dengan saudara-saudara yang lain,” katanya.
“Sekali lagi, mari kita sama-sama berkomitmen melaksanakan perda ini, dan pada tataran implementasinya Perbup Komisi Daerah Disabilitas yang sudah dikeluarkan pada 2021, barangkali nanti bisa direvisi untuk mengisi orang-orangnya,” kata Dhafir.
Ketua Komisi D Sunarsi Khoris membenarkan, pelaksanaan Perda Disabilitas perlu dorongan. “Kalau tidak ada yang mendorong, semuanya tidak ada gerakan. Semua program pemerintah memang butuh ada yang ngutek-ngutek, ada yang menggelitik,” katanya.
Sunarsi minta agar organisasi perangkat daerah mengusulkan alokasi anggaran untuk pelaksanaan Perda Disabilitas dalam APBD 2026. “Komisi D sangat merespons dinas untuk menganggarkan dalam APBD 2026,” katanya. [wir]






