Ringkasan Berita:
- Polres Magetan menghentikan penyelidikan dugaan kekerasan terhadap bayi usai gelar perkara 6 Mei 2026.
- Hasil pemeriksaan dokter dan laboratorium forensik menyatakan tidak ditemukan unsur pidana.
- Luka pada bayi disebut sebagai sariawan dan bekas menyusui yang bersifat fisiologis.
- Keluarga pelapor masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan.
Magetan (beritajatim.com) – Tim pendamping hukum pelapor menghormati keputusan Polres Magetan yang menghentikan penyelidikan perkara dugaan kekerasan terhadap bayi usai gelar perkara pada 6 Mei 2026. Meski demikian, pihak pelapor menilai masih ada sejumlah fakta yang perlu menjadi perhatian serius.
Kuasa hukum pelapor, Husein Tamara Ubay, menyebut laporan tersebut sejak awal didasarkan pada laporan resmi, keterangan saksi, serta dokumen medis yang menunjukkan kondisi tidak wajar pada korban yang masih berusia bayi.
“Kami mempertanyakan bagaimana rangkaian fakta medis, kronologi kejadian, serta hasil pemeriksaan yang telah dilakukan terhadap sejumlah pihak kemudian disimpulkan bukan sebagai peristiwa pidana,” ujarnya.
Menurut Husein, korban sempat mengalami kondisi darurat medis dengan luka pada area mulut dan lidah hingga memerlukan perawatan intensif. Selama proses penyelidikan, penyidik disebut telah memeriksa sejumlah dokter, saksi, psikolog, hingga menggelar perkara khusus.
“Justru karena korban adalah bayi yang belum mampu membela dirinya sendiri, perkara ini semestinya ditangani dengan perspektif perlindungan anak dan kehati-hatian yang lebih tinggi,” lanjutnya.
Pelapor, Sugiono, mengaku keluarga belum mendapatkan rasa keadilan atas penghentian penyelidikan tersebut.
“Kami menghormati proses hukum, tetapi sebagai keluarga tentu kami sedih dan kecewa. Harapan kami sejak awal hanya satu, agar kejadian yang dialami anak kami diperiksa secara terang dan objektif,” kata Sugiono.
Tim hukum pelapor saat ini masih mempelajari langkah hukum lanjutan, termasuk kemungkinan menempuh mekanisme hukum sesuai ketentuan perundang-undangan. Meski demikian, mereka meminta masyarakat tetap menjaga situasi kondusif dan tidak membangun opini di luar proses hukum yang berjalan.
“Kami tidak ingin membangun kegaduhan. Tetapi kami juga memiliki hak untuk mempertanyakan dan mengawal proses hukum demi kepentingan perlindungan anak,” tutup Husein.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Magetan, AKP Joko Santoso menyampaikan, SP2HP atau Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan terkait laporan dugaan kekerasan pada bayi ini telah diberikan kepada pelapor pada Sabtu, (9/5/2026).
Menurut Joko, penghentian penyelidikan ini berdasar keterangan sejumlah ahli yang juga sudah diundang untuk gelar perkara. Dan, dari keterangan tersebut tidak ditemukan adanya peristiwa pidana.
“Hasil pemeriksaan dokter spesialis anak dan dokter gigi dari RSUD dr Sayidiman menyimpulkan luka tersebut merupakan sariawan pada langit-langit mulut, lidah. Sementara luka di ujung bibir disebut sebagai bekas menghisap karena si bayi masih disusui, luka ini bersifat fisiologis atau normal pada bayi,” katanya, Senin (11/5/2026).
Selain itu, hasil pemeriksaan muntahan bayi di Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur pada 10 Maret 2026 menyatakan tidak ditemukan cairan maupun benda asing.
“Hasil labfor juga menunjukkan bahwa tidak ada benda asing atau cairan kimia berbahaya dalam sampel muntahan yang kami kirimkan,” pungkasnya. [fiq/beq]






