Magetan (beritajatim.com) – DPC PKB Magetan resmi mengajukan nama Riyin Nur Asiyah sebagai pimpinan DPRD Kabupaten Magetan untuk menggantikan ketua definitif yang saat ini berhalangan sementara.
Usulan tersebut telah diterima Sekretariat DPRD dan kini memasuki tahapan administrasi sebelum dibawa ke rapat paripurna.
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Magetan, Yok Sujarwadi, mengatakan surat usulan dari DPP PKB disampaikan oleh Sekretaris DPC PKB pada Selasa lalu. Surat tersebut berisi penunjukan Riyin Nur Asiyah sebagai pimpinan DPRD dari Fraksi PKB.
“Sejak hari Selasa kemarin Sekretaris DPC PKB Magetan menyampaikan surat dari DPP PKB yang isinya penunjukan pimpinan DPRD dari PKB untuk menggantikan pimpinan definitif yang saat ini berhalangan sementara,” ujar Yok, Jumat (26/6/2026).
Menurutnya, usulan tersebut diproses secara administratif di lingkungan DPRD. Sesuai jadwal, penetapannya akan dibahas dalam rapat paripurna pada Selasa mendatang.
Setelah memperoleh keputusan DPRD, berkas akan diajukan kepada Bupati Magetan untuk diteruskan kepada Gubernur Jawa Timur sebagai dasar penerbitan surat keputusan (SK).
“Setelah paripurna, kami ajukan kepada Ibu Bupati. Selanjutnya diteruskan kepada Ibu Gubernur untuk mendapatkan SK Gubernur,” katanya.
Yok menjelaskan, selama proses tersebut berlangsung, posisi pimpinan DPRD masih berstatus pelaksana tugas (Plt) hingga SK gubernur diterbitkan.
Sementara itu, Ketua DPC PKB Magetan, Deny Mahmud Fauzi, menegaskan bahwa nama Riyin Nur Asiyah merupakan hasil uji kelayakan dan kepatutan (UKK) yang dilakukan DPP PKB.
“Nama yang diajukan merupakan hasil UKK dari DPP. Soal alasan penunjukannya tentu menjadi kewenangan DPP. Sebagai kader, kami tunduk dan menjalankan keputusan partai,” kata Deny.
Ia juga meluruskan bahwa pengajuan tersebut bukan untuk mengisi jabatan pelaksana tugas, melainkan sebagai pimpinan DPRD definitif.
“Itu bukan Plt, itu definitif. Kalau Plt tidak perlu surat dari DPP, cukup keputusan internal. Karena ini hasil uji kepatuhan, kelayakan, dan kepatutan dari DPP, maka prosesnya dikembalikan ke Sekwan, kemudian diparipurnakan dan diajukan ke gubernur,” tegasnya. [fiq/suf]






