Bondowoso (beritajatim.com) – Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPRD Kabupaten Bondowoso menekankan pentingnya percepatan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 2025 dalam Pemandangan Umum terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 5 Tahun 2014.
Dalam sidang paripurna yang digelar pada Kamis (13/3/2025), juru bicara Fraksi PDIP, Sofi Indriasari, menyampaikan apresiasi kepada Bupati Bondowoso atas inisiatif mengajukan perubahan regulasi tersebut. Ia menyoroti bahwa banyak desa di Kabupaten Bondowoso yang sudah lama dipimpin oleh pejabat kepala desa (Pj Kades), sehingga Pilkades 2025 harus segera dilaksanakan guna menjaga iklim demokrasi yang sehat di tingkat desa.
“Pemerintah Daerah harus segera merancang tahapan Pilkades sambil menunggu pembahasan perubahan Perda. Sosialisasi juga penting agar masyarakat mendapatkan pemahaman yang jelas terkait aturan yang berlaku,” ujar Sofi Indriasari dikutip beritajatim.com, Jumat (14/3/2024).
Selain itu, Fraksi PDIP meminta klarifikasi mengenai dasar hukum perpanjangan masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi delapan tahun, mengingat belum ada Perda yang mengatur ketentuan tersebut. Mereka juga mempertanyakan apakah kepala desa yang telah dua periode menjabat sebelum perubahan Undang-Undang Desa masih diperkenankan mencalonkan diri lagi.
Fraksi PDIP menegaskan bahwa Peraturan Daerah merupakan instrumen penting dalam tata kelola pemerintahan dan kehidupan bermasyarakat. Oleh karena itu, pembahasan perubahan Perda ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat Bondowoso secara berkelanjutan. [awi/beq]






