Bojonegoro (beritajatim.com) – Penyaluran Dana Desa (DD) tahap 2 tahun anggaran 2025 di Kabupaten Bojonegoro masih berjalan lambat. Hingga akhir Agustus 2025, jumlah desa yang mengajukan pencairan belum mencapai 100 desa, meski anggaran yang tersedia mencapai ratusan miliar rupiah.
Kepala Kantor Pelayanan Pembendaharaan Negara (KPPN) Bojonegoro, Teguh Ratno Sukarno, menjelaskan keterlambatan ini disebabkan sejumlah kendala administrasi. Salah satunya adanya klausul baru yang mewajibkan penyertaan akta pendirian koperasi desa (KDMP), serta laporan pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan Dana Desa tahap 1 yang belum seluruhnya diserahkan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).
“Kalau kita bandingkan dengan Kabupaten Lamongan, mereka sudah di atas 50 persen untuk tahap 2. Sementara Bojonegoro masih jauh di bawah itu. Harapan kami, sebelum Agustus berakhir, desa-desa segera mengajukan pencairan,” ujar Teguh.
Tahun ini, Bojonegoro menerima alokasi Dana Desa sebesar Rp412,2 miliar untuk 419 desa. Dana tersebut dibagi dalam dua tahap, yakni tahap 1 senilai Rp236,5 miliar dan tahap 2 sebesar Rp175,7 miliar.
Untuk tahap 1, realisasi penyaluran sudah mencapai 418 desa dengan nilai Rp235,6 miliar. Namun, satu desa yakni Desa Drokilo di Kecamatan Kedungadem gagal mendapatkan pencairan karena tidak memenuhi syarat administrasi.
“Dana Desa untuk Desa Drokilo dipastikan hangus. Hingga batas akhir, mereka tidak mengajukan permohonan pencairan, bahkan laporan penggunaan DD tahun 2024 juga belum disampaikan,” jelas Teguh.
Adapun pagu anggaran Dana Desa untuk Desa Drokilo tahun 2025 sebenarnya mencapai Rp909,4 juta. Anggaran itu terbagi dalam sejumlah program, di antaranya Bantuan Langsung Tunai (Rp93,6 juta), ketahanan pangan (Rp196,5 juta), penanganan stunting (Rp109,2 juta), program iklim atau proklim (Rp10 juta), teknologi informasi (Rp10 juta), proyek padat karya (Rp443,5 juta), serta alokasi non-earmark sebesar Rp46,6 juta.
Dengan kondisi ini, KPPN Bojonegoro mendorong seluruh pemerintah desa segera melengkapi persyaratan dan mengajukan pencairan Dana Desa tahap 2. Pasalnya, anggaran yang tersisa cukup besar dan dibutuhkan untuk program pembangunan hingga pemberdayaan masyarakat desa.
Hingga berita ini ditulis, jurnalis beritajatim.com masih berupaya mendapat konfirmasi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bojonegoro. [lus/beq]






