Surabaya (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya melalui bidang pidana umum resmi menghentikan penuntutan kasus pencurian mi instan karena kelaparan yang menjerat Galuh Firmansyah. Penghentian perkara ini dilakukan korps Adhyaksa yang ada di jalan raya Sukomanunggal Surabaya melalui program Restorative Justice (RJ).
“Pagi tadi RJ Galuh sudah kami ekspose secara online dengan Kajati dan Jampidum dan disetujui penghentian penuntutannya,” ujar Kasi Pidum Kejari Surabaya Ali Prakoso, Rabu (2/8/2023).
Selain perkara yang menjerat Galuh, ada lima perkara lain yang juga diajukan penyelesaian melalui pendekatan restoratif oleh bidang pidana umum yang digawangi Ali Prakoso tersebut. “Alhamdulilah, enam perkara yang kita ajukan disetujui semua,” ujar Ali.
Lebih lanjut Jaksa asli Blora Jawa Tengah ini mengatakan, sampai saat ini sudah ada 59 perkarg yang tangani Kejari Surabaya dan disetujui penghentian penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif oleh jampidum.
Perlu diketahui, Galuh Firmansyah adalah anak yatim piatu. Pada Rabu (24/5/2023) siang sekitar pukul 12:30 WIB, Galuh dalam kondisi lapar kemudian datang dan masuk ke Indomart di Jalan Rungkut Menanggal Harapan Blok J / 5 Gunung Anyar Surabaya.
Saat berada di dalam Indomart kemudian tersangka berjalan menuju rak barang dan mengambil dua botol minuman Nui Green Tea; dua buah Coklat Silverqueen; satu buah Indomie Ayam Geprek, selanjutnya tersangka menyimpan barang yang telah diambil tersangka tersebut kedalam kaos yang tersangka gunakan dan langsung keluar tanpa melakukan pembayaran ke kasir Indomart.
Namun perbuatan tersangka diketahui oleh karyawan indomart yaitu saksi Mochamad Kharis dan saksi Bagus Gilang Pradana yang kemudian Bersama warga mengamankan tersangka saat sudah berada diluar toko. Akibat perbuatan tersangka, pihak Indomart mengalami kerugian Rp. 100.000. Perbuatan tersangka melanggar Pasal 362 KUHP. [uci/kun]
BACA JUGA:
Kasus Pencurian Indomie karena Lapar, Jaksa Selesaikan di Omah Rembug






