Jember (beritajatim.com) – Pengurus Nahdlatul Ulama Kabupaten Jember, Jawa Timur di semua tingkatan dilarang menjadi tim sukses dalam pemilihan kepala daerah serentak. Mereka juga dilarang berkampanye dengan menggunakan fasilitas dan atribut organisasi tersebut.
Sekretaris PCNU Jember Abdul Hamid Pujiono meminta seluruh warga dan pengurus NU menggunakan Sembilan Pedoman Berpolitik Warga NU yang diputuskan dalam Muktamar ke-28 NU pada 1989, di Pondok Pesantren Al-Munawwir, Krapyak, Jogjakarta, sebagai landasan beraktivitas politik.
“Tahun 1952, NU ikut jadi partai politik. Tahun 1955 ikut pemilu. Setelah itu mulai 1971, ada gagasan untuk kembali ke khittah. Tapi ini tidak langsung jadi. Baru pada 1989 gagasan kembali ke khittah ini mulai clear dengan dirumuskannya Sembilan Pedoman Berpolitik Warga NU,” kata Pujiono, Sabtu (7/9/2024).
Berdasarkan pedoman itu, maka pengurus NU yang menjadi tim sukses akan dinonaktifkan. “Dasarnya adalah surat edaran PBNU Nomor 1201 Tahun 2023. Secara individu kalau mau menjadi (tim sukses), tidak mengatasnamakan pengurus NU,” kata Pujiono. Larangan ini juga menyangkut fasilitas dan atribut NU.
PCNU Jember sempat menonaktifkan banyak pengurus pada saat pemilihan presiden. Namun saat ini belum ada yang dinonaktifkan. “Kan masih belum terdaftar. Kecuali kalau sudah terdaftar jadi relawan,” kata Ketua PCNU Jember Saiful Bahri
Larangan ini, menurut Pujiono, bertujuan agar NU memiliki jarak yang adil dengan partai-partai politik. “Bahwasanya Nahdlatul Ulama bukan organisasi politik, tapi jam’iyah diniyah ijtima’iyah. Organisasi keagamaan dan kemasyarakatan,” katanya.
PCNU memiliki tim teknologi informasi yang dilibatkan untuk memantau media sosial. “Jadi berat, karena orang seliweran, upload dan share WA yang didapat. Tapi kami akan berusaha, karena ini jadi pedoman bersama,” kata Pujiono.
Saiful Bahri meminta agar semua pihak menghormati keputusan tersebut. “Kita tidak mungkin mengecek satu persatu,” katanya. [wir]






