Jember (beritajatim.com) – Pengurus dan anggota partai politik di Kabupaten Jember, Jawa Timur, boleh mencalonkan diri menjadi kepala desa. DPRD Jember mengingatkan jangan ada tata tertib yang melanggar hak warga negara untuk ikut pemilihan kepala desa.
Hal ini disampaikan Nurhasan, anggota Komisi A DPRD Jember, dalam rapat dengar pendapat dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa setempat, Senin (29/5/2023). “Ada tatib yang mengatakan calon kepala desa tidak boleh jadi anggota atau pengurus partai. Tolong ini dipastikan tak ada pada semua tatib di enam desa yang melaksanakan pemilihan di Jember,” katanya.
Enam desa itu adalah Desa Padomasan dan Sarimulyo, Kecamatan Jombang; Karangrejo, Kecamatan Gumukmas; Tanggul Kulon, Kecamatan Tanggul; Tisnogambar, Kecamatan Bangsalsari; dan Pace, Kecamatan Silo. Pemilihan kepala desa akan digelar pada 22 Agustus 2023.
“Syarat calon kepala desa sudah jelas dalam undang-undang. Tidak ada poin yang mengatakan calon kepala desa tidak boleh menjadi anggota atau pengurus partai. Itu Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa ditabrak (oleh tatib tersebut),” kata Nurhasan.
Bukasan, pejabat fungsional DPMD mengatakan, belum ada yang tata tertib soal keanggotaan partai. “Bakal calon kita anggap masyarakat. Walau dia menjadi pengurus atau anggota partai, tidak dipersoalkan. Tapi ketika sudah dilantik menjadi kepala desa, maka undang-undang berlaku,” katanya.
Bukasan mengakui sempat ada calon petahana sebuah desa yang menunjukkan foto seorang calon kepala desa bersama aktivis partai kepada camat. “Malam harinya kami klarifikasi kepada yang bersangkutan,” katanya.
Nurhasan mengatakan, ada klausul tata tertib pemilihan di Desa Karangrejo yang menyinggung masalah keanggotaan partai ini. “Ini harus diluruskan,” katanya.
Ketua Komisi A Tabroni meminta agar tata tertib di Karangrejo disamakan dengan aturan. “Siapapun boleh mencalonkan diri. Ketua partai pun boleh. Kalau sudah menjadi kepala desa, tidak boleh (berpartai). Saya rasa DPMD memahami. Yang tidak cocok disampaikan untuk diperbaiki,” katanya.
Usai rapat, Tabroni mengatakan, anggota dan pengurus partai politik harus melepaskan diri dari keanggotaan setelah menjadi kepala desa, karena bersentuhan langsung dengan masyarakat. “Rakyat yang dilayani kan ditemui setiap hari. Bayangkan kalau dia dari partai A, dan yang dilayani dari partai B dan partai C, ketika tidak terlayani dengan baik karena urusan pribadi, situasi bisa tidak kondusif. Seakan-akan ada perbedaan pelayanan terhadap partai B dan partai C,” katanya.
Seberapa strategis posisi kepala desa bagi partai politik? “Partai politik pasti punya kader yang bisa ditempatkan di mana saja. Kepala desa adalah bagian dari tugas sebelum menjalani tugas berikutnya: bisa menjadi anggota DPRD, bisa menjadi calon bupati. Itu bagian dari karier mereka. Mereka bisa mengabdikan diri sepenuhnya kepada warga desa,” kata Tabroni.
Pemilihan di enam desa di Kabupaten Jember dilaksanakan pada suasana tahun politik. “Hari-hari ini semua partai masuk ke desa, berkampanye. Tentunya kepala desa akan jadi bagian dari orang yang didatangi seluruh partai politik dan calon. Dengan posisi yang netral terhadap partai, mereka bisa berkomunikasi dengan siapa saja,” kata Tabroni. [wir]






