Ponorogo (beritajatim.com) – Program Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Kabupaten Ponorogo belum mampu menarik minat masyarakat secara luas. Rendahnya penggunaan aplikasi dokumen kependudukan digital itu disebut tak lepas dari belum maksimalnya penerapan layanan berbasis IKD di berbagai sektor pelayanan publik.
Data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Ponorogo mencatat, dari sekitar 780 ribu pemilik KTP elektronik, baru sekitar 15 ribu warga yang telah mengaktifkan IKD di smartphone mereka. Jumlah itu masih berada di angka 2,13 persen.
Sekretaris Dispendukcapil Ponorogo, Dhutarso Aviantoro, mengakui penggunaan IKD masih rendah. Salah satu penyebab utamanya karena masyarakat belum benar-benar merasakan manfaat praktis dari aplikasi tersebut dalam urusan administrasi sehari-hari.
“Awalnya pemerintah pusat menargetkan hingga 30 persen, tapi karena sulit jadi ada penyesuaian target,” kata Dhutarso Aviantoro, ditulis Jumat (22/5/2026).
Menurut Avi, sapaan akrab Dhutarso Aviantoro, IKD disiapkan sebagai identitas resmi berbasis digital. Di dalam aplikasi itu termuat NIK, Kartu Keluarga, hingga dokumen kependudukan lainnya. Namun, penggunaannya di lapangan masih belum sepenuhnya diterapkan, baik oleh berbagai instansi maupun mitra pelayanan. Akibatnya, masyarakat tetap diminta membawa atau menyerahkan dokumen fisik saat mengurus administrasi, baik untuk kebutuhan perbankan, layanan kesehatan, maupun urusan administrasi lainnya.
“Ke depan ada regulasi dari pemerintah untuk mewajibkan penggunaan digitalisasi ini, termasuk juga di mitra kependudukan sehingga tidak perlu fotokopi lagi,” katanya.
Kondisi tersebut membuat sebagian masyarakat memilih tetap menggunakan dokumen fisik dibanding mengaktifkan IKD. Sebab, penggunaan aplikasi digital itu dinilai belum memberikan perbedaan signifikan dalam proses pelayanan. Meski demikian, Dispendukcapil Ponorogo tetap menargetkan kenaikan pengguna IKD tahun ini hingga mencapai 3,81 persen atau bertambah sekitar 8 sampai 10 ribu pengguna baru.
Untuk mengejar target tersebut, Dispendukcapil mulai menerapkan strategi jemput bola. Aktivasi IKD bakal digencarkan saat perekaman KTP elektronik, baik saat perekaman di sekolah-sekolah maupun bagi masyarakat yang datang langsung ke kantor pelayanan. “Karena ke depan akan ada efisiensi anggaran, bahkan berdampak pada stok blanko juga, jadi IKD ini akan semakin dibutuhkan,” pungkasnya. (end/kun)






