Malang (beritajatim.com)- Kabar hoaks mengenai warga Desa Sidoasri, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang yang menginginkan bercerai harus bayar denda sebesar Rp 300 juta, di pastikan Kepala Desa Sidoasri, Andiek Ismanto.
Kata Andiek, tidak benar kasus perceraian yang menimpa warga Desanya harus membayar denda hingga ratusan juta rupiah.
Andiek menuturkan, informasi denda bagi pasangan suami istri yang pisah cerai harus membayar denda sangat menyesalkan. Pihaknya juga tidak pernah membuat peraturan seperti disebutkan dalam kabar yang beredar, baik itu aturan secara tertulis maupun disahkan bersama masyarakat.
Andiek mengaku pernah menyarankan kepada kedua belah pihak Pasangan Suami Istri (Pasutri) yaitu calon Pekerja Migran Indonesia atau PMI yang hendak bekerja ke luar negeri, untuk membuat kesepakatan bersama. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi hal terburuk dalam rumah tangga seperti perceraian.
“Jika terjadi perceraian, pernah kami sarankan agar keduanya membuat kesepakatan kompensasi. Tetapi kami tidak sebut nilai nominal. Mau Rp 20 juta atau Rp 50 juta. Berapapun besarnya kompensasi, itu hak mereka,” tegas Andiek Selasa, (7/7/2026).
Ternyata, sambung Andiek, kedua pastur sepakat dengan apa yang dia saranakan. Dan itu seandainya dalam rumah tangga terjadi perceraian.
“Belakangan ini yang pernah terjadi di Sidoasri yaitu perceraian sepihak. Tiba-tiba seorang suami menerima surat cerai dari istrinya di luar negeri. Biasanya itu diurus melalui jalur jasa. Kami khawatir, kejadian itu kembali terjadi,” ucap Andiek.
Kades di desa berpenduduk 6000 jiwa ini menekankan pentingnya bagi para Tenaga Kerja Wanita (TKW) atau Pekerja Migran Indonesia untuk menjaga keharmonisan rumah tangga. Sehingga, permasalahan kecil tidak dibesar-besarkan yang hingga memicu konflik fatal.
“Jangan sampai hal kecil justru jadi besar. Seperti perusakan atau pembongkaran rumah yang sering terjadi antar pasutri yang berpisah,” pungkas Andiek. (yog/ted)






