Lamongan (beritajatim.com) – Polres Lamongan mengungkap kasus pengeroyokan terhadap remaja yang terjadi di wilayah Kecamatan Bluluk. Kurang dari 24 jam setelah kejadian, belasan orang yang diduga terlibat berhasil diamankan aparat kepolisian.
Insiden itu terjadi pada Minggu (22/3/2026) sekitar pukul 02.20 WIB di Warung Kopi Cak Tingtong, Dusun Wareng, Desa Songowareng, Kecamatan Bluluk, Kabupaten Lamongan. Korban berinisial C.A.F (17), pelajar asal Bluluk, mengalami luka lecet di bagian punggung kanan serta kedua lutut berdasarkan hasil visum.
Kapolres Lamongan, Arif Fazlurrahman, menjelaskan peristiwa bermula saat rombongan sekitar 30 pemuda melakukan konvoi patroli sahur dan melintas di sekitar rumah orang tua korban. Tak lama kemudian, terjadi keributan di lokasi korban berkumpul bersama teman-temannya.
Dugaan sementara, keributan dipicu kesalahpahaman terkait pakaian yang dikenakan korban yang memuat logo salah satu perguruan silat. Situasi memanas hingga korban ditarik, terjatuh, lalu mengalami tindakan kekerasan sebelum para pelaku melarikan diri setelah diteriaki warga.
“Motif sementara karena para pelaku menganggap atribut yang dikenakan korban mengandung unsur yang dianggap menyinggung,” kata Arif saat konferensi pers, Rabu (4/3/2026).
Orang tua korban yang mengetahui anaknya dipukuli sempat berupaya melerai. Namun upaya tersebut tidak berhasil menghentikan aksi kekerasan.
“Sang ibu akhirnye teriak maling, selanjutnya 30 pemuda tersebut meninggalkan korban dalam kondisi tak berdaya. Kemudian melapor kejadian tersebut,” ujarnya.
Tim gabungan Satreskrim bersama Polsek Bluluk dan Polsek Sukorame bergerak melakukan penyelidikan melalui rekaman CCTV, pemeriksaan saksi, serta profiling para terduga pelaku. Pada Minggu malam sekitar pukul 19.30 WIB, sebanyak 13 orang yang diduga berada dalam rombongan patroli sahur berhasil diamankan.
Dari jumlah tersebut, dua orang dewasa berinisial AM (22) dan GPP (23) ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan. Empat lainnya yang masih berstatus anak diproses sesuai mekanisme Sistem Peradilan Pidana Anak.
“Sedangkan 3 lainnya, G F D kami tetapkan sebagai DPO, Karena masih dalam proses pencarian,” tuturnya.
Para tersangka dewasa dijerat Pasal 80 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Arif menegaskan, pihaknya berkomitmen menindak tegas segala bentuk kekerasan, sekaligus mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi, terutama dalam momentum Ramadan.
“Kami menentang dan menindak keras segala bentuk kekerasan. Kami sudah menindak tegas perang sarung, miras, penindakan suara bising patrol sahur. Patrol sahur ini berpotensi menimbulkan gesekan antara kelompok hingga terjadi kerusuhan,” ucapnya. [fak/beq]






