Magetan (beritajatim.com) – Pengelolaan sampah Magetan ditargetkan mencapai 100 persen pada 2029, setelah saat ini realisasinya telah menyentuh sekitar 70 persen melalui penguatan sistem dari hulu hingga hilir.
Komitmen tersebut ditegaskan Pemerintah Kabupaten Magetan dalam audiensi bersama tim Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) yang dipimpin Eko Purwanto, Selasa (31/3/2026), bersama Bupati Magetan Nanik Sumantri.
Dalam pertemuan tersebut, Eko menekankan bahwa persoalan sampah tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga seluruh elemen masyarakat. Ia menyebut pengelolaan harus dimulai dari sumber, yakni rumah tangga, agar sampah memiliki nilai tambah secara ekonomis.
Pemerintah daerah menilai capaian 70 persen sebagai progres positif, sekaligus momentum untuk memperkuat edukasi kepada masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan, khususnya ke aliran sungai yang berpotensi memicu masalah lingkungan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Magetan, Saif Muchlissun, menjelaskan bahwa peningkatan pengelolaan sampah terjadi signifikan dalam beberapa tahun terakhir.
Sejak 2019, capaian pengelolaan sampah yang semula sekitar 20 persen meningkat menjadi 60 persen pada 2023. Lonjakan tersebut didorong oleh kebijakan pemilahan sampah dari rumah tangga yang diinstruksikan pemerintah daerah.
Selain itu, DLH Magetan saat ini tengah memproses pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) pengelolaan sampah serta menyusun dokumen perencanaan yang lebih komprehensif untuk mendukung sistem berkelanjutan.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Nanik Sumantri menegaskan kesiapan pemerintah daerah dalam memenuhi kebutuhan infrastruktur pengelolaan sampah, termasuk rencana pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) dan perluasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di wilayah Milangasri.
“Di antaranya melalui rencana pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) serta perluasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di wilayah Milangasri, meski pelaksanaannya tetap menyesuaikan kondisi efisiensi anggaran,” terang Bunda Nanik.
Ia juga menekankan pentingnya optimalisasi pengelolaan sampah dari hulu serta penguatan sistem di TPA guna mengantisipasi potensi longsor dan kebakaran.
Selain itu, pemerintah daerah terus mendorong gerakan Indonesia ASRI serta memperluas edukasi pengelolaan sampah hingga ke tingkat desa sebagai bagian dari strategi jangka panjang.
Melalui sinergi antara pemerintah daerah, pemerintah pusat, dan masyarakat, Pemkab Magetan optimistis target pengelolaan sampah 100 persen pada 2029 dapat tercapai sekaligus meminimalkan dampak lingkungan di masa mendatang. [fiq/beq]






