Gresik (beritajatim.com) – Satreskoba Polres Gresik kembali menegaskan komitmennya memerangi peredaran narkotika dengan meringkus dua pengedar sabu di belakang Balai Desa Driyorejo. Dari penangkapan tersebut, aparat menyita barang bukti sabu seberat total 19 gram yang siap diedarkan.
Dua tersangka berinisial MAAA (23) dan TY (28), keduanya warga Desa Bendotretek, Kecamatan Prambon, Kabupaten Sidoarjo. Penangkapan keduanya berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan.
Saat digeledah, petugas menemukan satu klip sabu seberat 0,152 gram di saku salah satu pelaku. Berdasarkan pengakuan tersangka, polisi kemudian menggeledah rumah TY dan menemukan 21 klip sabu tambahan dengan berat keseluruhan sekitar 19,174 gram.
“Semua barang haram ini diakui sebagai titipan dari seseorang berinisial Kartel yang kini masuk DPO,” ujar Kasatresnarkoba Iptu Joko Suprianto, ditulis Rabu (21/5/2025).
Selain sabu, polisi juga mengamankan alat isap sabu, dua unit ponsel, uang tunai Rp1,5 juta, timbangan elektrik, serta satu sepeda motor Honda CB150R yang telah dimodifikasi tanpa dilengkapi STNK.
“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal enam tahun,” jelas Joko.
Ia juga menambahkan bahwa kedua pelaku diduga kuat merupakan bagian dari jaringan pengedar narkotika.
“Kami menegaskan akan terus menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Gresik,” pungkasnya. [dny/beq]






