Pencurian sepeda motor terjadi di Bangkalan, korban seorang kurir ekspedisi. Rekaman CCTV tengah dianalisis untuk mengungkap identitas pelaku
KUMPULAN BERITA Kurir ekspedisi
Kasus dugaan penganiayaan terhadap kurir ekspedisi yang dilakukan inisial ZA (46) warga Kelurahan Jungcangcang, Kecamatan Pamekasan, mulai memasuki babak baru dan segera mulai disidangkan.
Kurir ekspedisi di Pamekasan dianiaya usai paket COD tak sesuai. Pelaku dijerat pasal berlapis KUHP, terancam hukuman hingga 9 tahun penjara.
Polres Pamekasan menetapkan ZA (46) warga Kelurahan Jungcangcang, Kecamatan Pamekasan, sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap seorang kurir ekspedisi.
Kurir di Pamekasan alami kekerasan saat antar COD. Uang Rp 1,5 juta dirampas pemesan usai cekik leher korban. Polisi masih selidiki kasus ini.
Ponorogo (beritajatim.com) – Kampus Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ponorogo angkat bicara terkait sepeda motor plat merah yang digunakan kurir…
Ponorogo (beritajatim.com) – Teka-teki pemilik sepeda motor plat merah yang dipakai kurir ekspedisi di Kabupaten Trenggalek mulai terpecahkan. Dari pengecekan…
Ponorogo (beritajatim.com) – Beberapa hari ini beredar foto kurir ekspedisi menggunakan sepeda motor plat merah. Sepeda motor yang bernomor polisi…





