Surabaya (beritajatim.com)– Pemerintah berencana memberlakukan potongan gaji pekerja untuk mendukung program pensiun tambahan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa potongan ini wajib untuk meningkatkan dana pensiun yang diterima pekerja. Rencana ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Namun, Pengamat Kebijakan Publik, Ahmad Maftuchan, menilai bahwa langkah ini kurang tepat di saat ekonomi global dan domestik sedang lesu dan drop.
“Rencana pemerintah ini kurang bijak mengingat perekonomian global dan domestik belum pulih sepenuhnya.”ujar Ahmad melansir portal resmi Nahdlatul Ulama (NU) Kamis (12/9/2024).
Maftuchan juga menyoroti bahwa harmonisasi program pensiun yang diatur oleh UU P2SK bukanlah prioritas mendesak bagi masyarakat saat ini.
“Ini lebih merupakan proyeksi jangka panjang, bukan kebutuhan mendesak,” ujarnya.
Ia menyarankan agar rencana ini ditunda hingga kondisi ekonomi membaik dan harmonisasi program jaminan sosial dapat tercapai. Menurut Maftuchan, percepatan implementasi program pensiun tambahan, tanpa mempertimbangkan kesejahteraan pekerja saat ini, adalah keputusan yang tidak bijak.
Selain itu, ia mengungkapkan kecurigaan adanya desakan dari pelaku industri asuransi di balik program ini.
“Saya mencurigai adanya pengaruh dari industri asuransi, sehingga diperlukan dialog yang lebih mendalam antara pemerintah, pekerja, dan pelaku industri asuransi,” tambahnya.
[irp posts=”1243398″ ]
Maftuchan menekankan bahwa program pensiun tambahan seharusnya tidak bersifat wajib, mengingat sifatnya yang tambahan.
“Pemerintah sebaiknya tidak mewajibkan semua pekerja untuk ikut serta, terutama mengingat ini adalah program tambahan,” tegas Direktur Eksekutif The Prakarsa tersebut.
Program pensiun tambahan ini juga dinilai tidak bisa dilepaskan dari sistem jaminan sosial nasional, terutama dalam hal jaminan hari tua. UU P2SK Nomor 4 Tahun 2023 menegaskan pentingnya penguatan sistem jaminan hari tua dan program pensiun.
Tanggapan OJK
OJK mengonfirmasi bahwa program pensiun tambahan masih menunggu penerbitan Peraturan Pemerintah (PP). Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa OJK akan mengawasi harmonisasi program ini sesuai UU P2SK.
“Ketentuan terkait batas pendapatan yang wajib dikenai potongan untuk program pensiun tambahan masih belum ditetapkan, karena PP belum diterbitkan,” jelas Ogi.
Program ini dirancang untuk melindungi pekerja dengan penghasilan tertentu, namun OJK masih menunggu regulasi lebih lanjut mengenai mekanismenya.
Dengan demikian, kepastian pelaksanaan program ini masih menunggu perkembangan lebih lanjut dari pemerintah. [aje]






