Pamekasan (beritajatim.com) – Penetapan 45 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan periode 2024-2029, masih menunggu hasil akhir yaitu putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta.
Sebab, saat ini masih terdapat satu persoalan dari proses pemilihan umum (pemilu) yang belum tuntas dan masuk dalam pembahasan sengketa di MK.
“Untuk penetapan 45 anggota DPRD Pamekasan, Periode 2024-2029, insya’ Allah dalam waktu dekat kita umumkan. Sementara masih menunggu keputusan dari MK,” kata Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Pamekasan, Fathor Rahman, Sabtu (18/5/2024).
Lebih lanjut disampaikan, gugatan dalam sengketa pemilu di tingkat MK tersebut terjadi pada salah satu daerah pemilihan (dapil) di Pamekasan, tepatnya di Dapil 2 (Palengaan-Proppo).
“Untuk sementara kita masih menunggu keputusan final dari MK, setelah itu nanti kita umumkan nama-nama 45 anggota dewan terpilih untuk lima tahun kedepan,” ungkapnya.
Sengketa yang berujung gugatan melibatkan dua partai politik (parpol) berbeda, yakni Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Demokrat. “Jadi nanti keputusan final itu di MK, dan kita tinggal mengumumkan sesuai dengan apa yang sudah diputuskan,” jelasnya.
“Namun tidak kalah penting, kita tentunya sangat berharap hal ini segera tuntas dan ada keputusan. Insya’ Allah dalam beberapa hari kedepan sudah ada keputusan,” pungkasnya. [pin/beq]






