Mojokerto (beritajatim.com) – Ratusan warung dan tempat usaha di bantaran Sungai Avour Modongan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto akan segera ditertibkan. Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mojokerto hingga kini masih menunggu instruksi dari Dinas PU Sumber Daya Air (PU SDA) Provinsi Jawa Timur.
Jika tidak ada kendala penolakan maka bangunan liar sebanyak 107 warung tersebut akan dilakukan penertiban pada Juni 2023. Menyusul, ratusan bangunan liar yang ada di wilayah Desa Wringinrejo sebanyak 20 warung dan 87 warung di Desa Modongan tersebut sudah diberikan peringatan pertama (SP1) pada Kamis (4/5/2023).
Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perundang-undangan Daerah (PPUD), Satpol PP Kabupaten Mojokerto, Zainul Hasan mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu instruksi dari PU SDA dan Satpol PP Provinsi Jatim terkait pelaksanaan penertiban tersebut. Ini lantaran pihaknya hanya sebatas melakukan pendampingan.
BACA JUGA:
Jadi Penyebab Banjir, Ratusan Bangunan Liar di Mojokerto Akan Ditertibkan
“Kita linier menunggu instruksi dari Satpol PP Provinsi Jatim karena wilayah Sungai Avour Modongan itu wewenangnya PU SDA Prov Jatim. Adapun mekanisme penertiban bangunan liar di Modongan adalah proses laporan atau permintaan dari PU SDA ke Satpol PP Pemprov yang nantinya akan diteruskan ke Satpol PP Kabupaten Mojokerto,” ungkapnya, Selasa (23/5/2023).
Pihaknya sebatas melakukan pendampingan dan pengamanan bersama TNI-Polri lantaran penertiban bangunan liar setempat sepenuhnya wewenang dari PU SDA. Pihaknya belum menerima permohonan personel dari PU SDA menyusul surat peringatan kedua bagi pemilik ratusan warung dan tempat usaha di bantaran sungai Modongan.
“Dari PU SDA langsung kami nanti hanya pendampingan dan back up pengamanan saja tentunya juga meluangkan TNI-Polri. Sampai dengan saat ini belum ada permintaan personel pengamanan dari PU SDA Provinsi Jatim kalau yang kegiatan pertama itu kita terjunkan 10 anggota,” pungkasnya. [tin/suf]
![Penertiban Bangunan Liar di Bantaran Sungai Avour Mojokerto Tunggu Instruksi Petugas gabungan Dinas PU SDA Provinsi Jatim dan DPUPR Kabupaten Mojokerto saat melakukan sosialisasi dan penyampaian SP 1 terkait rencana penertiban ratusan bangunan liar di sepanjang aliran sungai Avour Wringinrejo dan Modongan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto. [Foto : ist]](https://beritajatim.com/wp-content/uploads/2023/05/IMG-20230523-WA0002_zmvoVj8R53-e1684843065353.jpeg)





