Gresik (beritajatim.com) – Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gresik kembali menunjukkan ketegasannya dalam menegakkan aturan. Sebanyak 43 bangunan liar yang berdiri di atas sempadan saluran air di Dusun Semambung, Kecamatan Driyorejo, berhasil ditertibkan dan dibongkar tanpa kompromi.
Puluhan bangunan liar itu melanggar Perda Nomor 2 Tahun 2022 tentang penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat. Kemudian Perda Nomor 14 Tahun 2018 tentang pemanfaatan tanah yang dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Gresik. Serta Perbup Nomor 96 Tahun 2022 tentang tata cara pemanfaatan tanah yang dimiliki, atau dikuasai oleh Pemerintah Kabupaten Gresik.
Penertiban ini dilakukan sebagai langkah nyata pemerintah daerah dalam menjaga fungsi saluran air agar tetap optimal. Keberadaan bangunan liar tersebut dinilai berpotensi besar menghambat aliran air dan memicu banjir, terutama saat musim hujan.
Ratusan personel gabungan baik dari Satpol PP Gresik, Polres maupun Kodim 0817, Satpol PP Provinsi Jatim, Damkar, DPU-TR Gresik, dan PLN dikerahkan untuk membongkar bangunan liar yang sudah lama berlarut-larut.
Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Gresik, AH. Sinaga menegaskan keberhasilan penertiban ini juga didukung oleh koordinasi yang solid antarpetugas di lapangan. “Seluruh rangkaian kegiatan berjalan lancar tanpa kendala berarti, menunjukkan kesiapan dan profesionalisme aparat dalam menjalankan tugasnya,” ujarnya, Rabu (8/4/2026).
Langkah tegas ini, lanjut dia, diharapkan menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak mendirikan bangunan secara ilegal, khususnya di area yang berpotensi mengganggu fasilitas umum.
Pemerintah daerah menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan penindakan demi menjaga ketertiban serta keselamatan lingkungan. [dny/kun]






