Malang (beritajatim.com) – Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang menerima keluhan dari PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) atau P3K guru di Kabupaten Malang. Beberapa keluhan yang diterima DPRD diantaranya, soal penempatan P3K yang dianggap tidak sesuai dengan aplikasi awal saat pemberkasan.
“Ada keluhan dari beberapa teman PPPK yang mendapatkan SK penetapan dari Kabupaten Malang, khususnya penempatan guru PPPK,” tegas Wakil Ketua DPRD Kabupaten Malang, Sodikul Amin, Senin (20/3/2023).
[berita-terkait number=”5″ tag=”PPPK”]
Sodikul mengaku, yang dikeluhkan PPPK Guru itu, yakni daftar di lokasi yang dekat dengan domisili, tetapi penempatan di lokasi yang justru lebih jauh. “Contoh ada salah satu warga Pujon dan Sumbermanjing Wetan, mengajukan untuk diterima PPPK di lokasi dekat dengan domisili. Akan tetapi dalam kenyataannya diterima jauh di lokasi lain. Ada warga Pujon melamar menjadi guru PPPK di Karangploso, tetapi ditempatkan di Sumberpucung, kan jauh mas,” ujarnya.
Sodikul menegaskan, harusnya pelayanan pendidikan agar lebih baik dan kualitas, maka guru itu ditempatkan di dekat dengan domisili dan tempat tinggal. “Kalau jauh akan berdampak pada psikologis. Dikhawatirkan mempengaruhi pelayanan pendidikan kepada anak didik,” beber Sodikul.
“Kami akan berusaha mengkomunikasikan dengan pihak BKPSDM yang memiliki kewenangan. Kalau Dinas Pendidikan kan hanya user saja,” pungkas Sodikul, Politisi Partai Nasdem itu. (yog/kun)






