Bojonegoro (beritajatim.com) – Peneliti Dana Abadi Migas Global, Emanuel Bria mengungkapkan, secara global sudah banyak negara, baik di tingkat nasional maupun yurisdiksi sub-nasional, yang telah membentuk Dana Abadi Migas.
Dari pembentukan dana abadi migas itu, di antaranya banyak yang dinilai berhasil. Namun tidak sedikit pula yang dinilai gagal, dikarenakan pengelolaan yang buruk. Berdasarkan pengamatannya, kebijakan Dana Abadi yang berhasil, karena menerapkan 6 prinsip utama.
6 prinsip utama yakni pembentukan Dana Abadi Migas harus memiliki tujuan jelas, memiliki aturan fiskal jelas, memiliki aturan investasi jelas, memiliki tanggung jawab jelas, pelaporan publik secara berkala, dan memiliki dewan pengawas yang kuat dan independen.
“Yang paling penting dalam pengelolaan dana abadi adalah adanya pelaporan publik secara berkala, serta adanya pengawasan yang kuat dan independen,” ujar Bria, Minggu (16/3/2025).
Bria lantas menyebut, negara yang membentuk Dana Abadi dan terbukti berhasil dalam mengembangkan, dikarenakan Pengelola Dana Abadi melakukan pelaporan publik secara berkala. Selain itu, kata dia, negara yang sukses dalam pengelolaan Dana Abadi juga memiliki-membentuk pengawas independen.
“Pelaporan publik dan adanya pengawasan independen, sangat menentukan keberhasilan pengembangan Dana Abadi,” tegas Bria.
Hal itu diungkapkan dalam agenda bertajuk Workshop Inisiasi Kebijakan Dana Abadi Daerah yang diadakan Bojonegoro Institute (BI) atas dukungan Ford Foundation di hotel Fave Bojonegoro pada (12/3/2025).
Dalam workshop itu mengundang Bupati Bojonegoro, Setyo Wahono; Ketua DPRD Bojonegoro, Abdulloh Umar; Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Kementerian Dalam Negeri, Hendriwan.
Selain itu, hadir pula Program Officer at Ford Foundation for Natural Resource and Climate Change (NRCC), Maryati Abdullah, sejumlah Perangkat Daerah, akademisi, pegiat NGO, kelompok perempuan, disabilitas dan lainnya.
Ketua DPRD Bojonegoro, Abdulloh Umar, dalam pemaparannya menyatakan dukungan penuh atas inisiasi pembentukan Dana Abadi Migas. Namun menurutnya, ada aspek yang sangat penting dalam merumuskan kebijakan pembentukan Dana Abadi Migas, yakni memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Dana Abadi.
“Pengelolaan Dana Abadi harus benar-benar menerapkan standar transparansi dan akuntabilitas yang tinggi,“ ujar Umar.
Secara tegas Umar pun menekankan, jika nanti Dana Abadi sudah terbentuk, Bendahara Umum Daerah (BUD) atau Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang dipilih dan ditetapkan sebagai Pengelola Dana Abadi, harus benar-benar menerapkan keterbukaan, transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Dana Abadi.
“BPKAD harus membangun website yang mempublikasikan berbagai data dan informasi yang berkaitan dengan laporan pengelolaan dan penggunaan Dana Abadi secara berkala. Agar masyarakat bisa memantau dan mengawasi,” tegas Abdulloh Umar. [lus/aje]






