Surabaya (beritajatim.com) – Universitas Ciputra (UC) Surabaya telah menyiapkan implementasi Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN DIKTi) untuk menyikapi Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023.
Rektor UC Ir Yohannes Somawiharja mengatakan jika pihaknya menyambut baik adanya Permendikbudristek No.53 Tahun 2023 tersebut. Kebijakan itu, kata dia, lebih fleksibel bagi kampus dalam meluluskan mahasiswa.
Yohannes juga mengungkapkan bahwa sebenarnya Universitas Ciputra sudah mengimplementasikan lebih awal sejumlah kebijakan tersebut. Misalnya saja terkait fleksibilitas tugas akhir bagi mahasiswa.
Baca Juga: Expo Jamu UB Malang, Upaya Lestarikan dan Kembangkan Obat Tradisional Indonesia
Perumusan kompetensi dalam kurikulum baru UC Surabaya tahun 2020, kata dia, juga sudah mengakomodir Permendikbudristek itu. Meski demikian, UC juga akan terus mencermati juklak turunan dari kebijakan tersebut.
“Kami tetap terus mencermati juklak turunan dari kebijakan baru ini untuk diimplementasikan pada kebijakan universitas,” ujar Yohannes kepada beritajatim, Rabu (13/9/2023).
Yohannes mengatakan, pihaknya telah menyiapkan implementasi Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti) baru yang hanya terdiri dari tiga standar. Antara lain standar luaran, standar proses, dan standar masukan.
“SN Dikti yang baru berfungsi sebagai framework (kerangka, red) mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi khususnya UC,” kata Yohannes.
Baca Juga: KPK Geledah Kantor Dinas Perkim Lamongan, Petugas Bawa Sejumlah Berkas dan 2 Koper
Ia mengungkapkan, bahwa rumusan kompetensi dalam kurikulum tidak lagi dijabarkan secara terperinci. Kurikulum UC dirumuskan dalam kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan secara terintegrasi.
“Selain itu, tugas akhir dapat berbentuk prototipe, proyek, atau bentuk lainnya, tidak hanya skripsi atau tesis. Permendikbudristek ini sangat baik karena lebih fleksibel bagi kampus dalam pengimplemntasiannya,” tandasnya.
Diketahui, Kemendikbudristek RI belum lama ini mengeluarkan Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Salah satu poin dari kebijakan itu adalah skripsi tidak lagi diwajibkan sebagai syarat kelulusan bagi mahasiswa S1 dan D4. [ipl/ian]






