Bojonegoro (beritajatim.com) – Ketua Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro Mochlasin Afan menilai bahwa fleksibilitas sebuah kebijakan dibutuhkan sepanjang untuk kepentingan penerima kebijakan. Seperti halnya permasalahan merger di SDN 3 Sumberrejo.
“Fleksibilitas sebuah kebijakan ini dibutuhkan sepanjang untuk kepentingan pelajar. Tidak boleh lantas kebijakan itu berimbas kepada anak-anak yang seharusnya tenang menjalani kegiatan belajar mengajar justru terombang-ambing,” ujarnya, Rabu (19/07/2023).
Baca Juga: Ketua Komisi C DPRD Bojonegoro: Kebijakan Bupati Merger Sekolah Menelantarkan Pelajar
Dengan adanya penolakan merger sekolah di beberapa sekolah itu seharusnya Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bojonegoro mengambil terobosan kebijakan baru. Sebab, informasi yang masuk di Komisi C DPRD Bojonegoro bukan hanya SDN Sumberrejo tetapi penolakan juga terjadi di SDN Kauman Kecamatan Baureno.
“Dengan adanya peristiwa itu harus ada terobosan agar mereka bisa kembali jenak untuk sekolah. Diknas harus bisa memberikan referensi kepada kepala daerah jika memang ditentang oleh publik,” pungkasnya.
Untuk diketahui, pada tahun ajaran baru 2023-2024 ini Pemkab Bojonegoro melalui SK Bupati Bojonegoro nomor 188/177/KEP/412.013/2023 ada 13 SDN yang akan digabung atau dihapus, hingga diganti namanya. Sementara Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bojonegoro Nursujito saat dikonfirmasi belum memberikan jawaban. [lus]






