Lamongan (beritajatim.com) – Musabaqah Qira’atil Kutub Tingkat Nasional (MQKN) 2023 diselenggarakan di Pondok Pesantren (Ponpes) Sunan Drajat, Paciran, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, pada tanggal 10-18 Juli 2023.
Dalam rangkaian pagelaran ini, juga digelar Debat Qanun dan Lalaran Nadhom yang diikuti oleh para santri perwakilan dari 35 provinsi se-Indonesia.
Ketua Pelaksana Lokal Pesantren Sunan Drajat, Nur Halim menyampaikan bahwa peserta Debat Qanun adalah mahasantri pada Marhalah Ma’had Aly yang terdiri dari 3 (tiga) orang pada setiap timnya (putra/putri/campuran).
Halim menjelaskan, Debat Qanun adalah pembahasan dan pertukaran pendapat antara tim pro (setuju) dengan tim kontra (tidak setuju) mengenai tema-tema konstitusi atau hukum positif Indonesia dengan menggunakan basis argumentasi hukum yang bersumber dari kitab kuning.
“Ada beberapa tema yang didebatkan. Debat Qanun ini meliputi dua tahap, yakni tahap penyisihan dan tahap final. Tahap penyisihan diikut seluruh tim perwakilan sedangkan tahap final diikuti 6 tim terbaik yang terdiri dari 6 tim putera terbaik dan 6 tim puteri terbaik di masing-masing Majelis,” kata Halim, Sabtu (8/7/2023).
BACA JUGA:
MQKN 2023 Akan Digelar di Lamongan, Inilah Kitab Kuning yang Dilombakan dan Kriterianya
Adapun tema dalam tahap penyisihan yakni Legalisasi Ganja untuk Keperluan Medis, Penghapusan Kekerasan Seksual dalam UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Kedudukan Perempuan sebagai Hakim dalam Sistem Peradilan di Indonesia, Mata Uang Digital Sebagai Alat Transaksi, dan Pengurangan Manfaat Dana Haji bagi Jamaah.
Sedangkan tema Debat Qanun pada tahap final yakni Eks Narapidana Korupsi Sebagai Calon Anggota Legislatif, Izin Pendirian Rumah Ibadah, Pasal Perzinaan dalam Hukum Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dan Legalisasi Perkawinan Beda Agama di Indonesia.
“Untuk kriteria penilaian Debat Qanun meliputi penguasaan sumber rujukan atau referensi dengan bobot, isi dan logika berpikir dan keterampilan atau kelancaran dalam bertanya, menyampaikan serta menjawab pertanyaan. Lalu mekanisme teknisnya diatur di tatib yang akan dibaca sebelum pelaksanaan,” terangnya.
Sementara untuk Lalaran Nadhom, tutur Halim, adalah eksebisi yang menampilkan kelompok berjumlah minimal 3 dan maksimal 5 santri (putra/putri/campuran) untuk membawakan Lalaran Nadhom Amtsilah at-Tashrîfiyah dan Lalaran Nadhom Alfiyah Ibnu Mâlik, diiringi alat musik sederhana (akuistik).
“Peserta Lalaran Nadhom Amtsilah at-Tashrîfiyah adalah Santri Marhalah Wustha dan Lalaran Nazham Alfiyah Ibnu Mâlik untuk Santri Marhalah Ulya,” ujarnya.
Mengenai kriteria penilaian Lalaran Nadhom ini, beber Halim, meliputi intonasi suara atau vokal, harmonisasi musik, serta orisinalitas dan etnisitas langgam. Alur dan mekanisme teknisnya pun diatur melalui tata tertib yang akan dibacakan sebelum pelaksanaan lomba.
“Lalaran Nadhom hanya dilaksanakan dalam satu tahap penampilan kelompok atau tim,” tambahnya.
Lebih lanjut, Halim menegaskan bahwa penetapan juara Debat Qanun dan Lalaran Nadhom ini dilakukan melalui penilaian dari majelis dewan juri yang disahkan oleh dewan hakim.
“Pengumunan penetapan juara disampaikan pada upacara penutupan MQKN 2023. Keputusan dewan hakim adalah final dan tidak dapat diganggu gugat,” tutupnya. [riq/beq]






