Pasuruan (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan secara resmi memperkuat sinergi mereka melalui penandatanganan nota kesepakatan. Kerja sama ini menitikberatkan pada bidang bantuan hukum dalam perkara Perdata dan Tata Usaha Negara, sebagai langkah strategis untuk mendukung tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik yang lebih baik di Kabupaten Pasuruan.
Acara penandatanganan nota kesepakatan penting ini dilaksanakan di lingkungan Kantor Bupati Pasuruan, tepatnya di Ruang Mpu Sindok. Turut hadir dan menandatangani nota kesepakatan tersebut adalah Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo, didampingi oleh Wakil Bupati Pasuruan, Shobih Asrori, menunjukkan komitmen penuh dari jajaran pimpinan eksekutif daerah terhadap kolaborasi ini.
Bupati Pasuruan, Rusdi dalam kesempatan tersebut menyampaikan betapa pentingnya kerja sama yang diformalkan melalui nota kesepakatan ini. Menurut Mas Rusdi, sapaan akrab Bupati, kerja sama ini merupakan wujud nyata kolaborasi dan komitmen bersama antara Pemkab Pasuruan dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dan berwibawa.
“Kami berharap kemitraan strategis ini terjalin dan memberikan dampak positif yang signifikan. Sehingga nantinya bisa menjadi pendorong utama terwujudnya pelayanan publik yang tidak hanya baik, tapi juga berdaya saing tinggi,” jelas Rusdi.
Sementara itu, pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan menyambut baik kerja sama ini dan siap menjalankan perannya. Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Feri Ardianto, menjelaskan ruang lingkup bantuan hukum yang akan diberikan. “Kita sebagai pengacara negara akan membantu penegakan hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara, antara pemda dengan masyarakat,” ujar Feri Ardianto.
Melalui peran Kejaksaan sebagai pengacara negara, Pemkab Pasuruan kini memiliki mitra yang dapat memberikan pertimbangan hukum, pendampingan. Bahkan perwakilan di pengadilan dalam berbagai persoalan yang berkaitan dengan hukum perdata dan tata usaha negara.
Kerja sama ini mencakup beberapa perkara diantaranya terkait penyelesaian masalah hukum yang mungkin timbul dalam interaksi antara pemerintah daerah dengan masyarakat, pengelolaan aset daerah, hingga sengketa tata usaha negara lainnya yang melibatkan Pemkab.
Dengan adanya nota kesepakatan ini, diharapkan proses-proses administrasi pemerintahan dan pelayanan publik di Kabupaten Pasuruan dapat berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku, meminimalkan potensi pelanggaran atau sengketa hukum di kemudian hari. Kerja sama ini juga membuka peluang bagi peningkatan pemahaman hukum di lingkungan Pemkab serta penguatan fungsi penegakan hukum perdata dan TUN dalam konteks pemerintahan daerah, demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, dan akuntabel di Kabupaten Pasuruan. (ada/kun)






