Probolinggo (beritajatim.com) – Pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk Pilkada Kota Probolinggo 2024 mengalami sedikit kendala. Beberapa kelurahan di Kota Probolinggo belum memenuhi kuota pendaftaran PTPS.
Menanggapi hal tersebut, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Probolinggo memutuskan untuk memperpanjang masa pendaftaran PTPS. Awalnya, pendaftaran ditutup pada 28 September 2024, namun kini diperpanjang hingga 10 Oktober 2024.
Beberapa kelurahan yang masih kekurangan pendaftar PTPS antara lain Ketapang, Triwung Lor, Triwung Kidul, Kademangan, Pilang di Kecamatan Kademangan; Jrebeng Kidul, Pakistaji, Kedunggaleng, Kedung Asem, Sumbertaman, Wonoasih di Kecamatan Wonoasih.
Selanjutnya, Mayangan, Mangunharjo, Jati Sukabumi, Wiroborang di Kecamatan Mayangan; dan Tisnonegaran, Kanigaran, Sukoharjo, Curahgrinting di Kecamatan Kanigaran.
Ketua Bawaslu Kota Probolinggo Johan Dwi Angga menjelaskan bahwa perpanjangan pendaftaran hanya dilakukan di beberapa kelurahan yang belum memenuhi kuota, baik dari segi jumlah pendaftar maupun keterwakilan gender.
“Kami membutuhkan setidaknya 338 orang PTPS untuk mengawasi seluruh TPS di Kota Probolinggo. Hingga saat ini, jumlah pendaftar masih di bawah target,” ujar Johan.
Menurut Johan, kendala utama dalam rekrutmen PTPS adalah belum terpenuhinya kuota pendaftar perempuan di beberapa kelurahan. Padahal, keterwakilan perempuan dalam penyelenggaraan pemilu sangat penting.
“Sesuai aturan, pendaftaran PTPS dapat diperpanjang. Setelah kuota terpenuhi, kami akan melakukan pemeriksaan administrasi dan mengumumkan peserta yang lolos pada tanggal 11 Oktober 2024,” tambahnya.
Sebagai informasi, PTPS memiliki peran yang sangat penting dalam mengawasi jalannya pemungutan suara di setiap TPS. Mereka bertugas memastikan proses pemungutan suara berjalan dengan jujur, adil, dan transparan. [ada/suf]






