Sumenep (beritajatim.com) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumenep memperpanjang waktu pendaftaran penerimaan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS). Pendaftaran PTPS diperpanjang hingga 10 Oktober 2024.
“Kami memperpanjang waktu rekrutmen PTPS, karena yang sudah masuk mendaftar ini belum memenuhi dua kali kebutuhan,” kata Komisioner Bawaslu Sumenep, Muarep, Senin (30/09/2024).
Jumlah tempat pemungutan suara (TPS) untuk Pilkada serentak 2024 di Kabupaten Sumenep sebanyak 1.971. Nantinya 1 PTPS akan mengawasi 1 TPS.Sesuai aturan, harus ada pendaftar sebanyak 3.942 atau dua kali kebutuhan.
“Dari 27 kecamatan di Kabupaten Sumenep, hanya dua kecamatan yang sudah memenuhi kebutuhan, yakni kecamatan Nonggunong Sepudi dan Kalianget. Jadi untuk dua kecamatan itu pendaftarannya tidak diperpanjang. Sedangkan 25 kecamatan lainnya harus diperpanjang,” ujar Muarep.
Ia menambahkan, apabila dihitung berbasis desa, maka ada 306 desa yang pendaftar PTPS nya belum memenuhi kebutuhan, sehingga dilakukan perpanjangan waktu rekrutmen.
“Semoga saat perpanjangan waktu pendaftaran PTPS ini, desa-desa yang sema belum terisi sesuai kebutuhan, bisa segera terisi. Kami harus memperpanjang waktu pendaftaran, karena keberadaan PTPS itu sangat penting untuk pengawasan di tingkat TPS,” tukasnya. (tem)






