Sampang (beritajatim.com) – Sejumlah aktvis dan pemuda di Sampang mempertanyakan kebijakan BPJS Kesehatan. Kebijakan terkait pasien rawat inap yang pulang paksa dan tidak lagi ditanggung biayanya.
Mausul salah satu pemuda itu menilai kebijakan tersebut berpotensi merugikan warga, khususnya pasien yang terpaksa pulang dengan alasan tertentu.
Ia menyebut kebijakan ini seolah menghilangkan hak warga yang seharusnya tetap mendapatkan jaminan pembiayaan dari BPJS.
“Apa dasar kebijakan ini hingga pasien BPJS yang pulang paksa justru dialihkan menjadi pasien umum, padahal alasan kepulangan berasal dari kondisi pasien sendiri,” ujarnya, Rabu (6/5/2026).
Sebelumnya para pemuda itu telah melakukan diskusi dengan Kantor BPJS Kesehatan Cabang Pamekasan guna memperjuangkan hak-hak warga terkait kebijakan tersebut. Namun, menurut Mausul, penjelasan yang diberikan belum memuaskan.
“Padahal yang telah kami dalami tidak ada peraturan ataupun perundang-undangan yang menyebutkan bahwa pasien yang pulang paksa harus di tanggung sendiri. Kasihan warga jika harus menanggung biaya sendiri, padahal sebelumnya sudah dijamin oleh pemerintah melalui BPJS,” imbuhnya.
Terpisah, Humas RSUD Sampang, Amin menjelaskan bahwa kebijakan tersebut bukan berasal dari pihak rumah sakit. Menurutnya, rumah sakit hanya menjalankan aturan yang telah ditetapkan oleh BPJS Kesehatan.
“Kami hanya menjalankan kebijakan yang ada. Ini bukan kebijakan dari rumah sakit,” pungkasnya.
Sekadar diketahui, berdasarkan Perpres No. 59 Tahun 2024 dan aturan BPJS Kesehatan, pasien rawat inap yang pulang atas permintaan sendiri (APS) atau pulang paksa sebelum diizinkan dokter (DPJP) tidak ditanggung biayanya oleh BPJS. Pasien akan dialihkan menjadi pasien umum dan wajib melunasi seluruh biaya perawatan pribadi. [sar/but]






