Magetan (beritajatim.com) – Pemuda berinisial AB (23), warga Desa Manjung, Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan terpergok menjadi kurir sabu. Dia ditangkap saat hendak bertemu dengan si pembeli di jalan masuk Stasiun Magetan pada malam hari.
“Petugas Satresnarkoba Polres Magetan telah berhasil mengamankan seorang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu beserta barang buktinya. Penangkapan ini dalam rangka operasi penyakit masyarakat. Saat ini, tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Magetan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” kata Kasi Humas Polres Magetan Kompol Budi Kuncahyo.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya seorang laki-laki yang sering melakukan transaksi narkoba di suatu tempat. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pemuda yang sehari-hari bekerja serabutan itu.
“Pelaku ini dapat barang dengan sistem ranjau. Diambil di kawasan Madiun, kemudian diantarkan pada pembeli yang sudah janjian bertemu di jalan masuk Stasiun Magetan,” lanjut Budi.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa sebuah plastik klip bening yang diduga berisi Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,35 gram senilai Rp1,7 juta.
Kemudian, satu unit sepeda motor Honda Genio, warna biru nopol AE 6572 OS beserta STNK sepeda motor tersebut. Motor tersebut digunakan pelaku untuk mengantar paket.
Tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) atau 114 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun. [fiq/beq]






