Blitar (beritajatim.com) – Seorang Pemuda berinisial HNC asal Kecamatan Bakung Kabupaten Blitar ditangkap oleh Satreskrim Polres Tulungagung. Pemuda berusia 22 tahun itu diringkus polisi karena memperkosa seorang anak yang berusia 17 tahun asal Rejotangan Kabupaten Tulungagung.
Mirisnya aksi pemerkosaan ia rekam dengan ponsel. Lalu video rekaman pemerkosaan itu pun oleh pelaku juga dikirimkan ke rekan korban.
“Setelah ditangkap pelaku mengakui telah melakukan pemerkosaan ke anak berusia 17 tahun,” kata Iptu Mohammad Anshori, Kasi Humas Polres Tulungagung, Kamis (13/04/23).
Peristiwa pemerkosaan itu terjadi pada Senin (06/04/23) lalu. Saat itu pelaku mengajak korban yang juga masih berstatus pelajar tersebut untuk berkunjung ke sebuah rumah kos di Kecamatan Ngunut, Tulungagung.
Setelah tiba di rumah kos tersebut, pelaku mengajak korban berhubungan badan. Karena ditolak akhirnya pemuda asal Kecamatan Bakung Kabupaten Blitar itu pun langsung melakukan pemaksaan dan perkosaan.
“Jadi awalnya pelaku mengajak korban ke sebuah rumah kos setelah itu barulah pelaku melancarkan aksi pemerkosaan terhadap korban,” paparnya.
https://beritajatim.com/peristiwa/bocah-korban-perkosaan-ayah-kandung-di-blitar-ingin-sekolah/
Yang lebih miris, pelaku merekam aksi pencabulan tersebut dengan menggunakan ponselnya. Video asusila tersebut kemudian oleh pelaku dikirimkan ke rekan korban.
Video itu sengaja dikirimkan oleh pelaku lantaran sang korban memblokir nomor teleponnya usai ia diperkosa di sebuah rumah kos.
Korban dan pelaku diduga baru saja berkenalan dari media sosial. Keduanya kemudian bertemu dan kopi darat hingga akhirnya terjadilah aksi pemerkosaan oleh pelaku.
“Pelaku juga merekam aksi pemerkosaan itu dengan ponselnya,” tegasnya.
Pelaku kini telah ditangkap oleh Satreskrim Polres Tulungagung. Pemuda 22 tahun tersebut kini tengah diminta keterangan lebih lanjut mengenai aksi pemerkosaan tersebut.
Hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui semua perbuatannya termasuk merekam aksi bejatnya. Selain itu pelaku juga mengaku pernah melakukan aksi serupa ke teman korban.
https://beritajatim.com/hukum-kriminal/ayah-di-bojonegoro-tega-hamili-anak-tiri-hingga-hamil/
Aksi pemerkosaan itu dilakukan pelaku di tengah kebun tebu. Namun hingga kini Polres Tulungagung belum menerima laporan dari korban pemerkosaan pelaku di ladang tebu.
“Dari pemeriksaan sementara pelaku pernah melakukan aksi pemerkosaan itu juga rekan korban di kebun tebu,” pungkasnya.
Pelaku yang hingga kini masih menjalani pemeriksaan tersebut terancam dijerat pasal 76D juncto pasal 81 ayat (1) dan atau (2) Undang-undang Perlindungan Anak.
Jika terbukti bersalah, HNC terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Selain itu ada ancaman pidana denda maksimal Rp 15 miliar rupiah. [owi/but]






