Ringkasan Berita:
- Pemkot Surabaya mengecam dugaan eksploitasi dua anak asal Lampung dalam jaringan prostitusi di sebuah spa kawasan Surabaya Barat.
- DP3APPKB Surabaya meminta penindakan tegas terhadap tempat usaha yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
- Pemkot berkoordinasi dengan kepolisian untuk memantau perkembangan penyidikan yang dilakukan aparat.
- Kasus ini bermula dari pengungkapan jaringan perdagangan orang yang melibatkan dua korban berusia 14 dan 15 tahun.
Surabaya (beritajatim.com) – Pemerintah Kota Surabaya angkat bicara terkait terungkapnya kasus dugaan eksploitasi dua anak asal Lampung yang diduga menjadi korban jaringan prostitusi berkedok terapis spa di kawasan HR Muhammad, Surabaya Barat.
Menyikapi kasus tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kota Surabaya, Ida Widayati, mengecam keras praktik yang diduga melibatkan anak di bawah umur tersebut.
Menurut Ida, apabila terbukti melanggar aturan, tempat usaha terkait harus mendapatkan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku. Ia menilai kasus tersebut tidak hanya merugikan korban, tetapi juga mencederai upaya perlindungan anak yang selama ini dibangun di Kota Surabaya.
Selain itu, DP3APPKB juga mendorong Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surabaya untuk melakukan langkah sesuai kewenangannya dalam menegakkan peraturan daerah.
“Betul (harus ada keadilan dan proses hukum), Satpol PP selaku penegak Perda bisa bergerak di sana,” ujar Ida saat dikonfirmasi, Selasa (2/6/2026).
Sebagai langkah awal, DP3APPKB Kota Surabaya telah berkoordinasi dengan aparat kepolisian untuk memantau perkembangan kasus tersebut. Koordinasi dilakukan dengan jajaran kepolisian di Jawa Timur guna memastikan penanganan korban berjalan sesuai prosedur perlindungan anak.
Berdasarkan informasi yang diterima dari pihak kepolisian, dua korban yang berhasil diselamatkan diketahui berinisial R (15) dan BA (14). Keduanya merupakan warga asal Lampung.
“Kami berkoordinasi dengan Polda dan Polres. Informasi dari Polda Jawa Timur korban merupakan anak-anak Lampung,” terangnya.
Ida menjelaskan, selama ini Pemkot Surabaya secara rutin melakukan sosialisasi kepada hotel, apartemen, rumah hiburan malam, dan berbagai tempat usaha lainnya agar tidak menerima anak-anak sebagai pekerja maupun pengguna layanan.
Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen menjaga Surabaya sebagai kota yang ramah dan aman bagi anak.
“Kalau kami sudah pernah sosialisasi ke hotel, apartemen, Rumah Hiburan Malam (RHU) untuk tidak menerima anak-anak baik sebagai tamu atau pekerja, kami berkolaborasi dengan kepolisian Polda dan Polres bersama dinas terkait,” pungkasnya.
Sebelumnya, kasus tersebut terungkap setelah Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung membongkar dugaan jaringan perdagangan orang yang memindahkan korban dari Lampung ke Surabaya.
Dalam pengembangan kasus, polisi telah menetapkan seorang remaja berinisial SA (17) sebagai tersangka. Penyidik menduga tersangka terlibat dalam proses perekrutan dan pengiriman korban ke luar daerah.
Kapolda Lampung, Helfi Assegaf, mengungkapkan kedua korban yang masih berstatus pelajar SMP itu diduga direkrut dengan modus penawaran pekerjaan sebelum akhirnya dieksploitasi secara seksual.
“Ada dua korban yakni berinisial R dan BA,” kata Helfi.
Hingga kini, penyidikan kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang tersebut masih terus berlangsung. Aparat kepolisian juga mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan tersebut, termasuk pihak yang diduga menerima atau memanfaatkan korban di lokasi tujuan.
Sementara itu, hingga berita ini ditulis, Kepala Satpol PP Kota Surabaya belum memberikan keterangan resmi terkait langkah penegakan Perda yang akan dilakukan menyusul terungkapnya kasus tersebut. [rma/beq]






