Mojokerto (beritajatim.com) – Penjabat (Pj) Wali Kota Mojokerto, Ali Kuncoro menyampaikan Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto memiliki tugas dan fungsi dalam penanganan masalah hukum perdata dan Tata Usaha Negara. Hal tersebut disampaikan saat penandatangan Nota Kesepakatan Pemkot bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto.
Kesepakatan tersebut tertuang dalam Nota Kesepakatan yang ditandatangani oleh orang nomor satu di lingkup Pemkot Mojokerto dengan Kepala Kejari Kota Mojokerto Bobby Ruswin di Kantor Kejari Kota Mojokerto. Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Provinsi Jawa Timur ini berharap agar dapat berjalan dengan lancar perlu adanya pendampingan dari Kejaksaan.
“Penandatanganan Nota Kesepakatan ini akan dilanjutkan dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) oleh Organisasi Perangkat Daerah, diantaranya DPUPRPerakim, BPKPD, DPMPTSP, Satpol PP, Diskominfo, Sekretariat Daerah, dan RSUD dr. Wahidin Sudirohusodo,” ungkap sosok yang akrab disapa Mas Pj ini, Kamis (1/2/2024).
Ia juga menuturkan ada beberapa hal yang menjadi ruang lingkup dalam kerja sama ini. Ruang lingkup dalam kerja sama ini meliputi penegakan hukum, pemberian bantuan hukum, pemberian pertimbangan hukum, tindakan hukum lain yang dapat dilakukan oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) serta pelayanan hukum.
“Pada prinsipnya Pemkot terbuka untuk semua kerja sama dengan pihak eksternal. Saat ini adalah era kolaborasi bukan lagi era kompetisi, oleh karena itulah setiap perangkat daerah harus mampu menggali potensi kerja sama dengan daerah maupun instansi lain sehingga mampu memberikan manfaat yang sebesar-besarnya untuk masyarakat,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Kejari Kota Mojokerto, Bobby Ruswin berharap agar kerja sama yang sudah terjalin dapat berlangsung secara berkesinambungan. “Saya berharap seluruh pihak bekerjasama secara sungguh-sungguh dan berperan aktif untuk melaksanakannya, jangan hanya sebatas simbolis saja tapi berkesinambungan,” tegasnya.
Lebih lanjut Bobby menyampaikan selaku Jaksa Pengacara Negara, Kejaksaan tugasnya untuk memberikan masukan dari aspek hukum. Bobby menegaskan, jika jaksa juga bertugas untuk membantu Pemkot untuk menyukseskan program APBD dan mencegah terjadinya penyimpangan.
“Bila memang ada terjadinya penyimpangan kita juga punya fungsi penyidikan,” pungkasnya. [tin/ian]






