Sampang (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten Sampang mewajibkan seluruh Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih yang tersebar di 186 desa dan kelurahan untuk mengantongi status hukum resmi melalui sistem Administrasi Hukum Umum (AHU) milik Kementerian Hukum dan HAM. Kebijakan ini dilakukan untuk memperkuat posisi hukum koperasi sekaligus mendorong kemandirian ekonomi desa.
Kepala Bidang Koperasi dan Usaha Mikro Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag) Sampang, Evi Hariati, menyatakan bahwa proses legalisasi tersebut sepenuhnya dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sampang.
“Setiap koperasi menerima bantuan anggaran sebesar Rp1.750.000 untuk menyelesaikan kebutuhan administrasi serta proses pendaftaran di sistem AHU,” terangnya, Senin (4/8/2025).
Dengan legalitas yang lengkap, Pemkab Sampang berharap Kopdes Merah Putih tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga mampu menjadi motor penggerak perekonomian desa secara mandiri dan profesional.
“Harapannya, koperasi ini punya dasar hukum yang kuat dan bisa menjadi penggerak utama ekonomi warga,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Evi menambahkan bahwa koperasi yang telah berbadan hukum juga akan lebih mudah mendapatkan akses pembinaan, permodalan, serta kerja sama dengan berbagai pihak.
“Legalitas yang jelas bisa lebih mudah menjalin kerja sama dengan pihak lain,” tandasnya. [sar/beq]






