Ponorogo (beritajatim.com) – Aset milik PT Kereta Api Indonesia (Persero) yang selama ini terbengkalai di wilayah Ponorogo, bakal segera dioptimalkan melalui kerja sama strategis antara PT KAI Daerah Operasi 7 Madiun dan Pemerintah Kabupaten Ponorogo. Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara kedua belah pihak menjadi penanda awal kolaborasi tersebut, yang digelar pada Selasa (5/8/2025).
Langkah ini menjadi tonggak penting dalam memperbaiki tata kelola aset negara yang selama ini tidak termanfaatkan secara maksimal. Optimalisasi lahan tidur dan bangunan non-produktif milik PT KAI ditargetkan dapat memicu pertumbuhan ekonomi daerah, memperkuat pengelolaan aset secara legal, aman, dan berkelanjutan.
“Penandatanganan MoU ini merupakan bentuk sinergi antara PT KAI dan pemerintah daerah dalam rangka penataan, pendayagunaan, dan pengamanan aset negara yang dikelola oleh KAI. Kami berharap kerja sama ini dapat memberikan nilai tambah bagi kedua belah pihak,” ujar Suharjono, Vice President Daop 7 Madiun.
Dalam nota kesepahaman tersebut, disepakati bahwa ruang lingkup kerja sama meliputi perencanaan, pengelolaan, hingga pengembangan berbagai zona potensial di area non-operasional KAI. Termasuk di dalamnya pengembangan zona komersial berbasis hukum dan sesuai regulasi yang berlaku.
Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko menyambut baik inisiatif ini dan menegaskan bahwa pemanfaatan aset negara harus berjalan secara tertib dan taat hukum.
“Pemanfaatan aset ini untuk mendukung kepentingan pihak yang terkait secara legal dan tertib, dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian, optimalisasi nilai manfaat, serta kesesuaian terhadap ketentuan yang berlaku di lingkungan PT KAI. Kami menyambut baik adanya kerja sama ini sebagai langkah strategis dalam mendorong pemanfaatan aset negara secara tepat guna dan berkelanjutan,” ucap Sugiri.
Kesepakatan ini mencerminkan pendekatan baru dalam pengelolaan aset milik negara. BUMN tidak lagi berjalan sendiri, melainkan bersinergi dengan pemerintah daerah untuk menciptakan manfaat ekonomi dan sosial yang nyata. Aset-aset yang sebelumnya stagnan kini memiliki peluang untuk disulap menjadi kawasan komersial, ruang publik, hingga pusat aktivitas UMKM, dengan tetap mematuhi aturan tata ruang dan ketentuan perundang-undangan. [end/beq]






