Mojokerto (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto menggelar Apel Kendaraan Dinas Roda Empat Bagi Perangkat Daerah di Lingkup Pemkab Mojokerto. Apel yang digelar di halaman kantor Pemkab Mojokerto tersebut untuk memastikan kendaraan dinas para perangkat daerah tetap digunakan sesuai dengan fungsinya yaitu untuk kepentingan dan perjalanan dinas.
Bupati Mojokerto Muhammad Al Barra mengatakan, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berada di lingkup Pemkab Mojokerto dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan mudik ataupun keperluan pribadi lainnya. Pelarangan penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi adalah untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di Bumi Majapahit ini.
“Aparatur Sipil Negara yang akan bepergian keluar wilayah Kabupaten Mojokerto, tidak dibenarkan menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan mudik (atau kepentingan pribadi lainnya). Saya minta seluruh perangkat daerah dapat mematuhi sehingga ketertiban penggunaan kendaraan dinas sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dapat dilaksanakan,” ungkapnya, Kamis (21/3/2025).
Gus Barra (sapaan akrab, red) mengingatkan kepada para karyawan dan ASN yang berada di bawah lingkup Pemkab Mojokerto, khususnya yang tetap bertugas selama hari libur dan cuti bersama agar tetap memberikan pelayanan yang maksimal untuk masyarakat. Seperti pelayanan masyarakat, para karyawan dan ASN memang akan tetap bertugas di hari libur nasional dan cuti bersama.
“Seperti pada pelayanan kesehatan, pariwisata, kelancaran lalu lintas hingga keamanan dan ketertiban masyarakat. Saya sampaikan kepada teman-teman yang mendapat tugas selama masa hari libur dan cuti bersama Aparatur Sipil Negara untuk memastikan agar pelaksanaan pelayanan masyarakat tetap dapat berjalan dengan baik,” terangnya.
Sementara itu, Asisten Administrasi Umum Sekda Pemkab Mojokerto Siswadi mengatakan, ada 66 unit kendaraan dinas yang harus terparkir di halaman kantor Pemkab Mojokerto. Ia juga menjelaskan saat pekan mudik dan liburan nanti, kendaraan dinas yang berfungsi sebagai penunjang pelayanan untuk masyarakat akan tetap beroperasi, seperti ambulance, kendaraan kegawatdaruratan dan kendaraan operasional pelayanan masyarakat yang lain.
“Kami laporkan data kendaraan dinas Pemkab Mojokerto yang digunakan untuk operasional adalah 66 unit, selama masa hari libur dan cuti bersama, ASN, pegawai RSUD dan BUMD dapat menggunakan kendaraan operasional sepanjang untuk keperluan pelayanan publik,” katanya. [tin/but]






