Mojokerto (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto resmi menyesuaikan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah atau 2026 Masehi guna menjamin produktivitas pelayanan publik tetap berjalan optimal. Kebijakan strategis tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 800/679/416-204/2026 yang mengatur secara mendetail jadwal operasional dinas di lingkungan pemerintah daerah setempat.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mojokerto, Amat Susilo, menyatakan bahwa perubahan ini dilakukan untuk menjaga keseimbangan antara kinerja pegawai dan ibadah.
“Dalam rangka peningkatan produktivitas dan kinerja pegawai aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mojokerto, maka disampaikan perubahan beberapa ketentuan,” ungkapnya pada Kamis (19/2/2026).
Bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menerapkan skema lima hari kerja, jam masuk ditetapkan mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB untuk hari Senin sampai Kamis. Khusus pada hari Jumat, jam kerja dimulai lebih awal yakni pukul 07.00 hingga 14.30 WIB dengan penyesuaian waktu istirahat untuk menunjang ibadah salat Jumat.
Waktu istirahat pada hari Senin hingga Kamis diberikan selama 30 menit mulai pukul 12.00 WIB, sementara pada hari Jumat durasinya diperpanjang menjadi satu jam mulai pukul 11.30 WIB. Selain itu, kegiatan Senam Kesegaran Jasmani (SKJ) tetap dijadwalkan setiap Jumat pagi pada pukul 06.30 hingga 07.00 WIB sebelum memulai aktivitas kedinasan.
Adapun bagi OPD yang memberlakukan enam hari kerja, jam operasional pada hari Senin hingga Kamis serta Sabtu ditetapkan mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Sedangkan untuk hari Jumat, jam kerja berlangsung mulai pukul 07.00 hingga 13.00 WIB dengan alokasi waktu istirahat yang serupa dengan skema lima hari kerja.
Pihak BKPSDM menekankan bahwa penyesuaian durasi kerja ini diharapkan tidak mengurangi kualitas layanan yang diterima oleh masyarakat di seluruh wilayah Kabupaten Mojokerto.
“Penyesuaian jam kerja ini diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara pelaksanaan ibadah puasa dan pelayanan publik kepada masyarakat di Kabupaten Mojokerto tetap berjalan optimal selama Ramadan,” harap Amat Susilo. [tin/beq]






