Malang (beritajatim.com) – Pemkab Malang melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat menonaktifkan atau menghentikan Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Kesehatan mulai bulan Agustus 2023 ini. Hal itu disampaikan langsung Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang, Wiyanto Wijojo, Rabu (2/8/2023) siang pada awak media.
Kata Wijojo, terdata sebanyak 679.721 peserta PBID bakal dinonaktifkan sejak 1 Agustus 2023 hingga akhir bulan nanti. Itu artinya, ratusan ribu masyarakat di Kabupaten Malang itu tidak lagi dapat menikmati layanan dari BPJS Kesehatan secara gratis.
“Penonaktifan kita lakukan selama satu bulan penuh di Agustus 2023 ini. Kita hentikan sementara dalam rangka pemutakhiran data masyarakat yang memang berhak mendapatkan bantuan jaminan kesehatan dari pemerintah,” tegas Wijojo.
Kata Wijojo, peserta PBI sebenarnya terbagi dalam dua kategori. Yakni PBI yang dibiayai pusat melalui APBN dan PBI dari biaya APBD. “Setiap bulan kita sudah diberi kucuran dana APBN untuk 1 juta orang, asumsinya kemiskinan itu 1 Kabupaten sebanyak 2,6 juta, jadi warga miskinnya sekitar 260 ribu orang. Atau 10 persennya. Nah itu kita sudah dicover dengan PBIN yang dibiayai APBN. Ada 1 juta, untuk biaya miskin. Berarti sebenarnya ada kelebihan 700 ribu orang lebih yang dibiayai secara gratis untuk BPJS JKN itu,” kata Wijojo.
Kemudian dalam pelaksanaannya, lanjut Kadinkes, untuk mencapai Ultra Healthy Coverage atau UHC ini, minimal 70 persen. Sehingga, yang diperlukan sebenarnya sekitar 300 ribu orang saja yang tercover Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
“Kenyataannya menggelinding terus, ada mungkin yang tidak kita perkirakan. Yang peserta mandiri beralih ke PBID yang dibiayai daerah, dan masuk ke 679 ribu orang, itu yang kita hentikan. Jadi sebenarnya kalau dikatakan miskin, masyarakat itu bukan miskin. Jadi salah sasaran istilahnya. Sehingga menggelinding terus, yang mandiri pindah ke yang dibayari pemerintah. Akhirnya membengkak,” beber Wijojo.
BACA JUGA:
Lahan Relokasi Masih Kosong, Ini Tiga Opsi Pemkab Malang
Wijojo yang seorang dokter gigi itu melanjutkan, pembengkakan biaya dari APBD Kabupaten Malang ini sangat besar. Mencapai Rp 20 miliar per bulan.
“Jadi itu anggaran untuk pembayaran PBID sangar besar, Rp 20 miliaran. Akhirnya diputuskan untuk dinonaktifkan dulu sementara, jadi di nonaktifkan dulu sementara. Langkah selanjutnya mencari lagi masyarakat miskin sebanyak 259 ribu orang yang kita upayakan dapat PBID, supaya bisa mencapai 75 persen dari penduduk Kabupaten Malang,” terangnya.
BACA JUGA:
Pergeseran Anggaran 2023, Belanja Pemkab Malang Turun
Wijojo mengaku, penghentian penerima PBID akan berlaku mulai Agustus 2023. Nantinya, dari 679 ribu orang penerim PBID akan dilakukan verifikasi ulang. Selanjutnya akan disisakan 259 ribu orang untuk mencapai UHC.
“Kita akan verifikasi ulang. Kita lakukan pendataan di desa-desa nanti. Kita harus meyakinkan masyarakat juga, bahwa masyarakat harus dilayani dengan baik, termasuk Puskesmas masih gratis, RUSD Kanjuruhan dan RSUD Lawang juga masih gratis,” Wijojo mengakhiri. [yog/but]






