Magetan (beritajatim.com) – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Magetan mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2024 sebesar 3,98 persen dari UMK 2023 sebesar Rp2.153.602. Dengan demikian, UMK Magetan 2024 diusulkan menjadi Rp2.238.808 atau naik sebesar Rp85.746.
Kepala Disnaker Magetan Arief Ridwan mengatakan, usulan kenaikan UMK 2024 telah disepakati dalam rapat dewan pengupahan yang dipimpin oleh Pj Sekda Magetan Hermawan pada Rabu (22/11/2023). Rapat tersebut dihadiri perwakilan dari Disperindag, Bagian Perekonomian, Bagian Perda, Perwakilan Pengusaha, dan Serikat Pekerja.
“Dalam rapat tersebut, semua pihak dimintai pendapat dan membahas pengusulan kenaikan UMK 2024,” kata Arief Ridwan, Kamis (23/11).
Arief Ridwan menjelaskan, usulan kenaikan UMK 2024 mengacu pada aturan yang ada dari Kementerian Ketenagakerjaan. Rumus formula pengupahan tahun ini berdasarkan PP Nomor 51/2023 tentang pengupahan.
Dalam rumus formula tersebut, terdapat variabel alpha yang ditentukan oleh Kementerian Pusat. Nilai variabel alpha berkisar antara 0,10 hingga 0,30. Untuk Magetan, disepakati nilai variabel alpha sebesar 0,25.
Dengan nilai variabel alpha sebesar 0,25, maka UMK Magetan 2024 diusulkan naik sebesar Rp85.746 dari UMK 2023.
Usulan kenaikan UMK 2024 tersebut telah ditandatangani bersama dalam berita acara. Usulan tersebut kemudian dilaporkan ke Pj Bupati Magetan sekaligus meminta rekomendasi. Usulan tersebut telah disetujui oleh Pj Bupati Magetan.
Selanjutnya, usulan kenaikan UMK 2024 akan diusulkan dari dewan pengupahan Kabupaten Magetan ke Gubernur Jawa Timur untuk nantinya akan ditetapkan menjadi UMK tahun 2024.
“Paling lambat Gubernur menyetujui usulan itu akhir bulan ini (30 November),” kata Arief Ridwan. [fiq/kun]
BACA JUGA: Disnakkan Magetan Akui Belum Sepenuhnya Tertibkan TPH






