Lamongan (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten Lamongan berkomitmen untuk memasifkan pensertifikatan tanah wakaf gratis melalui program Gema Tawaf (Gerakan Bersama Pendaftaran Tanah Wakaf). Komitmen ini disampaikan oleh Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi, dalam audiensi terkait gerakan pendaftaran tanah di Guest House Lamongan, Kamis (20/3/2025).
“Kita akan masifkan di Lamongan, karena masih banyak tanah wakaf yang belum bersertifikat. Kita jadikan momen penting ini masukan dalam 100 hari kerja kami,” ujar Yuhronur, ditulis Jumat (21/3/2025).
Bupati yang akrab disapa Pak Yes itu menegaskan bahwa Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk wakaf akan diberikan pembebasan. Selain itu, jika terdapat pemecahan bidang dalam satu tanah yang biayanya tidak tercover oleh Kementerian, Pemkab Lamongan akan menggandeng Baznas (Badan Amil Zakat Nasional) untuk menanggung biaya tersebut.
“Ini sebagaimana kita memberikan pembebasan untuk PTSL. Kalau kita menghitung secara khusus, kehilangan potensinya mencapai 3-4 miliar, tapi kita melihat dari sisi lain ada manfaat langsung untuk masyarakat yang sangat besar efeknya,” kata Pak Yes.
Dalam pelaksanaan program Gema Tawaf, Pemkab Lamongan melibatkan berbagai pihak. Kementerian Agama melalui Kantor Urusan Agama (KUA) di 27 kecamatan akan dijadikan sebagai posko pensertifikatan tanah wakaf. Sementara itu, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lamongan berkomitmen untuk menerbitkan sertifikat tanah dalam waktu 18 hari kerja setelah tanah wakaf didaftarkan.
“Kita juga menggandeng civitas akademik, yakni Unisla dan Umla sebagai Duta Wakaf, yang akan menjadi garda terdepan dalam pendataan dan pemetaan tanah wakaf,” tuturnya.
Kepala BPN Lamongan, Nursuliantoro, mengapresiasi komitmen Pemkab Lamongan dalam menyukseskan sertifikat tanah wakaf gratis melalui penerbitan Instruksi Bupati No. 2 Tahun 2025.
“Kami berterima kasih kepada Pak Bupati yang menghadirkan payung hukum melalui Instruksi Bupati. Dan Pak Bupati selalu menggaungkan serta memasukkan program ini dalam quick win secara langsung,” ucapnya.
Selain itu, untuk memberikan kemudahan dalam pelaksanaan program hingga tingkat desa, Bupati Lamongan akan menerbitkan surat edaran kepada Kepala Desa sebagai pedoman sekaligus model kerja program Gema Tawaf. [fak/beq]






