Kediri (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten Kediri melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) meluncurkan sekaligus menyosialisasikan sistem elektronik baru yaitu Aplikasi e-SPTPD dan e-BPHTB. Kegiatan ini dilaksanakan di Pendopo Kabupaten Kediri dalam agenda “Pekan Panutan Pembayaran PBB-P2 tahun 2019.
Kegiatan diikuti sekitar 1000 tamu undangan baik dari jajaran SKPD Pemkab Kediri, seluruh Kepala Desa, tokoh masyarakat dan tokoh agama. Turut hadir Bupati Kediri dr. Hj. Haryanti Sutrisno serta Sekda Kabupaten Kediri Dede Sujana S.Sos. M.SI selaku Ketua Tim Intensifikasi PBB-P2.

Disampaikan pula bahwa realisasi penerimaan PBB-P2 tahun 2019 sampai dengan 26 April 2019 sebesar 22.689.408.126 rupiah atau baru mencapai 29,03% dari baku sebesar 78.171.906.265 rupiah. Dan sampai dengan tanggal 26 April 2019 ada 34 desa yang telah lunas dan 23 desa telah melakukan pelunasan pada hari pertama.
[berita-terkait number=”3″ tag=”kabupaten-kediri”]
“Untuk pemungutan PBB-P2 tahun 2019 Pemerintah Kabupaten Kediri telah bekerja sama dengan Kejaksaan Kabupaten Kediri guna mengoptimalkan proses pemungutan PBB-P2,” imbuhnya.
Sekda menambahkan untuk semakin meningkatkan efektifitas, akunbilitas pemungutan dan penyederhanaan pelayanan pajak daerah, Pemerintah Kabupaten Kediri melalui Bapenda akan melaksanakan pemungutan pajak berbasis tekhnologi informasi dengan menggunakan aplikasi e-SPTPD dan e-BPHTB yang nantinya diresmikan secara simbolis oleh Bupati Kediri. Diharapkan dengan aplikasi ini pelayanan pemungutan pajak daerah dapat dilakukan secara cepat, tepat dan mudah diakses oleh wajib pajak.

Pada kesempatan yang sama Bupati Kediri dr. Hj. Haryanti Sutrisno menambahkan, diresmikannya aplikasi e-SPTPD dan e-BPHTB adalah untuk memberikan kemudahan baik tata cara maupun domisili wajib pajak dalam pendaftaran, laporan dan pembayaran pajak daerah, sehingga penerimaan pajak derah lebih optimal.
[berita-terkait number=”3″ tag=”pemkab-kediri”]
“PBB-P2 merupakan sumber bagian penting pendapatan daerah dan dengan pasokan keuangan ke kas daerah yang cepat akan meningkatkan pelayanan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Kediri. Pendapatan daerah yang kuat juga salah satu faktor pendukung pemerintah dalam menjalan program dan peningkatan kegiatan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Penerimaan PBB-P2 harus berpedoman pada Keputusan Bupati 188.45/480/418.08/2017, sehingga bisa lunas tepat waktu. Penerimaan keuangan PBB-P2 segera disetorkan ke kas umum daerah melalui Bank Jatim sehingga akuntabilitas penerimaan PBB-P2 semakin baik.
“Berdasarkan kerjasama Pemkab Kediri dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri selaku jaksa pengacara negara, maka Pemkab Kediri akan melimpahkan penagihan PBB-P2 terhadap wajib pajak yang bandel dan petugas pungut yang menyalahgunakan keuangan PBB-P2 kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri,” tegasnya. [adv kominfo/nng]






