Jember (beritajatim.com) – Aries Harianto, doktor Fakultas Hukum Universitas Jember, menyayangkan terhalanginya hak Rumah Sakit Bina Sehat milik mantan Bupati Faida untuk meminta surat keterangan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Jember, Jawa Timur.
“Kebutuhan RS Bina Sehat terhadap keterangan tertulis dari Pemkab Jember sebenarnya terintegrasi dengan komitmen pemerintahan daerah. Karenanya tidak logis jika ada hambatan dari Pemkab Jember untuk tidak segera mewujudkannya,” kata Aries, Selasa (18/11/2025).
Faida sempat mengeluhkan susahnya mendapat surat keterangan tentang masa operasional layanan kesehatan rumah sakit tersebut dari Dinas Kesehatan. Surat itu dibutuhkan untuk melengkapi persyaratan RS Bina Sehat sebagai tempat layanan cek kesehatan para calon pekerja migran Indonesia.
Bina Sehat sudah tiga kali bersurat namun belum juga ada kejelasan. Aries mengingatkan, keterangan tertulis yang dibutuhkan RS Bina Sehat merupakan upaya melaksanakan program pemerintah di bidang kesehatan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan Pasal 27 ayat (1) huruf (p).
“Terutama menyangkut pelayanan bagi status kesehatan calon pekerja migran sebagai syarat pokok untuk bekerja di luar negeri dalam hal ini Malaysia,” kata Aries.
Dengan tidak terpenuhinya permohonan penerbitan surat keterangan itu, Aries bisa memahami jika kemudian Faida berencana melaporkan Pemkab Jember ke Ombudsmen dan pemerintah pusat.
“Saya kira tidak hanya laporan. Faida selaku pemohon keterangan tertulis yang menentukan keabsahan pelayanan dan merasa dirugikan dapat menggugat bupati,” kata Aries.
Dasar gugatan itu, menurut Aries, adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pasal 3. “Berdasarkan ketentuan tersebut, sikap diamnya pejabat dalam bentuk tidak merespon, bermakna menolak permohonan,” katanya.
Rentang waktu 20 Agustus hingga 17 Oktober 2025 sebagai rentang waktu pengajuan permohonan yang tidak direspon, menurut Aries, sudah cukup untuk memaknai ‘diamnya pejabat sebagai penolakan’.
“Dengan kata lain, diamnya pejabat yang dimaknai penolakan, secara normatif dikategorikan sebagai Keputusan Tata Usaha Negara (TUN). Keputusan TUN adalah objek sengketa Tata Usaha Negara antara orang / badan hukum perdata dengan badan atau pejabat tata usaha negara. Bupati merupakan Pejabat TUN,” kata Aries.
Menurut Aries, potensi gugatan juga bisa dilihat dari Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, atau Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Dua UU itu mengharuskan pejabat publik bersikap atas pengaduan atau permohonan. Sikap diam pejabat malah bisa menimbulkan konsekuensi yuridis, seperti sanksi administrasi atau mungkin juga sanksi yang lain,” kata Aries.
Pelaksana Tugas Dinas Kesehatan Jember Iik Rachman sebelumnya mengaku akan mengecek lebih lanjut permohonan tersebut. [wir]






