Jember (beritajatim.com) – Komisi A DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, akan memanggil delapan orang pejabat organisasi perangkat daerah (OPD) yang diadukan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) karena dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN).
Delapan pejabat itu adalah Penjabat Sekretaris Daerah, Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Kepala Dinas Sosial, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah, dan Kepala Dinas Perindustian dan Perdagangan.
“Mereka akan kami panggil. Kami ingin tahu lebih jauh pelanggaran mereka. Penting bagi kami memanggil para ASN tersebut, karena fungsi dan tugas DPRD adalah mengawasi kinerja Pemerintah Kabupaten Jember,” kata Ketua Komisi A Tabroni.
Delapan pejabat tersebut dilaporkan Bawaslu Jember kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), karena dugaan pelanggaran asas netralitas ASN. “Kami sampaikan semua kajian dan hasil klarifikasi. Fakta-fakta hasil klarifikasi kami sampaikan kepada KASN,” kata Devi Aulia Rahim, komisioner Bawaslu Jember, dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi A DPRD Jember, Rabu (24/5/2023).
Dugaan pelanggaran netralitas ASN ini awalnya diadukan JEPR (Jaringan Edukasi Pemilih untuk Rakyat) kepada Bawaslu Jatim, menyusul hadirnya tiga politisi dari tiga partai dalam kegiatan Jember Berbagi sepanjang bulan Ramadan, Maret-April 2023. Tiga politisi ini memiliki hubungan kekerabatan dengan Bupati Hendy Siswanto.
Jember Berbagi adalah kegiatan Bupati Hendy Siswanto mengunjungi sejumlah titik di Kabupaten Jember untuk memberikan bantuan kepada warga yang membutuhkan. “JEPR melaporkan bupati, sekretaris daerah, dan jajaran OPD di lingkungan Pemkab Jember yang kemudian kami tindaklanjuti dengan melakukan klarifikasi kepada saksi-saksi dan terlapor,” kata Ketua Bawaslu Jember Imam Thobrony Pusaka.
Kehadiran tiga politisi itu dipersoalkan karena menggunakan atribut partai politik berupa pin. “Yang jadi peserta pemilu adalah partai politik. Maka yang menggunakan pin itu yang jadi masalah kemudian,” kata Thobrony.
Selain menuntaskan masalah netralitas ASN ini, Tabroni mengatakan, pihaknya berkepentingan untuk mengingatkan Bupati Hendy Siswanto agar tetap berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku. “Dalam pasal 76 ayat 1 Undang-Undang Pemerintah Daerah jelas sekali, bahwa bupati tidak boleh membawa keluarga dan kroninya dalam proses tersebut (Jember Berbagi). DPRD harus mengingatkan bupati juga bahwa itu diatur jelas dalam UU Pemerintah Daerah,” katanya.
“Kami tidak tahu situasinya (saat rapat dengan delapan pejabat itu pekan depan). Tapi kami yakin ketika meminta klarifikasi kepada ASN, mereka pasti akan menyampaikan bahwa mereka adalah bagian dari birokrasi,” kata Tabroni.
Komisi A sempat mempertanyakan alasan Bawaslu merekomendasikan hanya delapan pejabat OPD untuk ditindaklanjuti KASN. Sementara jumlah ASN terlapor mencapai 55 orang. “Bawaslu tidak bisa memberi jawaban karena termasuk informasi yang dirahasiakan. Kenapa bisa berbeda? Kami melihat bahwa semua kegiatan di kecamatan (seharusnya) tanggung jawab camat,” kata Tabroni.
Berdasarkan persoalan ini, Tabroni meminta kepada pemerintah daerah untuk menghentikan semua kegiatan yang hanya menguntungkan pihak tertentu. “Ini belum terlambat. Masih ada waktu. Ini masih Mei. Kita hentikan kegiatan-kegiatan yang menguntungkan pihak tertentu. Tidak boleh lagi. Bawaslu harus bekerja serius,” katanya. [wir]






