Jember (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, kecewa dua aktivis difabel tidak lulus tes seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Namun pemerintah daerah tak berdaya, karena hak untuk meluluskan peserta adalah wewenang pemerintah pusat.
“Kami bukannya senang mereka tidak lulus. Justru sebaliknya. Pak Bupati sudah berkomitmen untuk mengajak membangun bersama dengan memfasilitasi penyandang difabel. Tahun ini kami mengajukan kuota 10 formasi PPPK untuk penyandang disabilitas dari 201 formasi yang dikabulkan,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Jember Suko Winarno, Rabu (27/12/2023).
Dua orang aktivis tersebut adalah Ketua National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) Kusbandono dan pembina Persatuan Penyandang Cacat (Perpenca) Eko Puji Purwanto. Kusbandono yang menyandang disabilitas celebral palsy melamar formasi ahli pertama pengelola pengadaan barang dan jasa, dan Purwanto yang menyandang disabilitas polio melamar formasi ahl pertama perencana.
Kusbandono mendapat nilai akumulatif 344, melampaui batas nilai minimal atau passing grade 293 setelah mengikuti ujian di Kabupaten Bojonegoro. Sementara Purwanto mendapat nilai akumulatif 397, di atas batas minimal 315, setelah mengikuti ujian di Sidoarjo. “Semula kami sangat berbahagia dan bersyukur, karena skor kami melebihi ambang batas yang diumumkan,” kata Purwanto.
Namun alangkah terkejutnya, saat pada 16 Desember 2023, keduanya dinyatakan tidak lulus. “Skornya tetap tidak berubah. Tapi kami dinyatakan tidak lulus. Padahal nilai kami di atas ambang batas, sesuai yang disampaikan kepada kami sebelum ujian,” kata Purwanto.
“Yang punya kewenangan untuk meluluskan adalah Panitia Seleksi Nasional (Panselnas). Kami di Panitia Seleksi Daerah (Panselda) hanya menerima hasil dari Panselnas,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Jember Suko Winarno.
Suko mengatakan baru Kusbandono yang menghubunginya secara personal untuk menanyakan hal tersebut. Ia membenarkan, Kusbandono adalah satu-satunya peserta difabel untuk formasi ahli pertama pengelola pengadaan barang dan jasa. Namun tidak ada penjelasan dari Panselnas soal ketidaklulusan Kusbandono.
“Kami tidak punya kekuatan apa-apa. Ini yang selalu disampaikan, mbok kami diberi kewenangan. Kami di daerah tidak punya kewenangan apa-apa. Semuanya, termasuk tempat tesnya, kan yang menentukan pusat,” kata Suko.
Alhasil Suko mencoba menebak sendiri faktor kegagalan Kusbandono. Nilai Kusbandono untuk tes wawancara dan tes sosio-kultural melampaui passing grade. “Tapi untuk kompetensi teknis tidak memenuhi syarat. Mungkin ini yang mengakibatkan tidak lolos,” kata Suko.
Kusbandono menggunakan pedoman Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi Nomor 651 Tahun 2023. Dalam peraturan itu disebutkan, ambang batas nilai kumulatif SKD (Seleksi Kompetensi Dasar) paling rendah adalah 286 dan TIU (Tes Intelejensia Umum) paling rendah adalah 60.
Suko menilai mengacu peraturan itu tidak tepat. “Peraturan itu mengatur ambang batas untuk pegawai negeri sipil. Kalau Peraturan Nomor 652 Nomor 2023 untuk mengatur PPPK,” kata Suko.
Kusbandono sudah mengadukan hal ini ke Komisi Ombudsman. “Saya juga sudah dimintai konfirmasi oleh Ombudsman Jawa Timur. Saya sudah jelaskan,” kata Suko.
Namun Suko tak berani memastikan faktor penyebab tidak lulusnya Kusbandono dan Purwanto. “Itu hasil analisis saya saja, karena kewenangan untuk meloloskan tidak ada pada Panselda Kabupaten Jember,” katanya. [wir]






