Jember (beritajatim.com) – Pemerintah dan DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan terhadap Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika.
Raperda ini resmi diajukan bersama empat raperda lainnya oleh Wakil Bupati Muhammad Balya Firjaun Barlaman, dalam sidang paripurna di gedung DPRD Jember, Selasa (13/6/2023) malam. “Berdasarkan fakta tingginya kasus penyalahgunaan narkotika, maka menjadi sangat penting bagi Pemerintah Kabupaten Jember untuk menyusun raperda ini dengan diikuti terbentuknya badan khusus dalam penanggulangan pencegahan penyalahgunaan narkoba,” katanya.
Menurut Firjaun, bahaya peredaran dan penyalahgunaan narkotika sangat mengancam sendi kehidupan masyarakat di Kabupaten Jember. “Kita ketahui, berdasarkan piramida penduduk pada 2020 penduduk Kabupaten Jember didominasi oleh penduduk muda atau dewasa. Hal yang menarik dari piramida penduduk Kabupaten Jember tahun 2020 adalah adanya perubahan arah perkembangan penduduk pada usia 65 tahun ke atas,” katanya.
“Penduduk berusia 65 tahun ke atas yang termasuk penduduk tua, jumlahnya lebih kecil dibanding kelompok penduduk dengan usia yang lebih muda. Pemerintah mampu menekan pertumbuhan penduduk dibanding dua tahun sebelumnya. Juga terjadi bonus demografi, penduduk usia produktif lebih besar dari usia non produktif,” kata Firjaun.
Dengan kata lain, Jember adalah pangsa pasar potensial bagi pengedar narkoba. Korban sering tidak memahami hal-ihwal narkoba sehingga bisa dikelabui oleh pengedar. “Masalah penyalahgunaan narkotika di kalangan remaja dan pelajar dapat dikatakan sulit di atasi, karena penyelesaiannya melibatkan banyak faktor dan kerjasama dari semua pihak yang bersangkutan, seperti pemerintah, aparat, masyarakat, media massa, keluarga, remaja itu sendiri,” kata Firjaun.
Penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya merupakan akumulasi kompleksitas berbagai faktor, mulai dari faktor fisik dan kejiwaan pelaku, serta faktor lingkungan baik mikro maupun makro. “Penyalahgunaan narkoba di Indonesia semakin meningkat dan permasalahan yang ditimbulkan juga semakin kompleks. Kejahatan narkotika merupakan kejahatan lintas negara, terorganisir dan serius yang dapat menimpa berbagai lapisan masyarakat,” tambah Firjaun.
Akibat penyalahgunannya pun sangat kompleks dan luas. “Tidak hanya pada pelakunya, tetapi juga menimbulkan psikologis, sosial dan ekonomis bagi orang tua,” kata Firjaun.
Presiden telah menerbitkan instruksi bernomor 20 pada tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Tahun 2020-2024. “Ini mengharuskan BNN (Badan Narkotika Nasional) segera beradaptasi dan berbenah diri untuk melakukan antisipasi perkembangan kejahatan narkotika,” kata Firjaun.
“Banyak sekali modus baru kejahatan narkotika. Banyak juga jenis baru narkotika yang beredar di masyarakat namun belum semua bisa diatur dalam undang-undang. Selain itu belum semua jenis narkotika di dunia terdeteksi Indonesia,” kata Firjaun. [wir]






