Bojonegoro (beritajatim.com) – Pemkab (Pemerintah Kabupaten) Bojonegoro mulai mendorong pemusatan aktivitas pemotongan hewan di Rumah Potong Hewan (RPH) Banjarsari, Kecamatan Trucuk. Upaya tersebut ditandai dengan kegiatan sosialisasi pengoperasian RPH yang digelar Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakkan), Kamis (23/4/2026).
Kegiatan ini menjadi forum dialog antara pemerintah daerah dengan para pelaku usaha, mulai dari jagal, pemasok ternak, hingga pedagang daging. Hadir dalam kesempatan itu Wakil Bupati Bojonegoro Nurul Azizah, jajaran Disnakkan, tim pengelola RPH, serta sejumlah pelaku usaha.
Dalam sambutannya, Nurul Azizah menegaskan bahwa operasional RPH Banjarsari diharapkan menjadi solusi atas persoalan lingkungan di lokasi pemotongan sebelumnya.
Menurutnya, pengelolaan limbah di tempat lama belum maksimal karena darah hewan masih mengalir ke Sungai Bengawan Solo yang menjadi sumber air baku penting bagi sejumlah wilayah, termasuk Bojonegoro.
“RPH Banjarsari ini jauh lebih bersih dan higienis. Tempat ini sudah memenuhi standar operasional prosedur (SOP) dan memiliki legalitas yang lengkap. Meskipun sempat tidak beroperasi selama tiga tahun, sekarang saatnya kita berkomitmen untuk memusatkan pemotongan di sini demi menjaga kualitas sumber air dan lingkungan kita,” tegasnya.
Ia menambahkan, langkah tersebut sejalan dengan target Kabupaten Bojonegoro meraih penghargaan Adipura, di mana pengelolaan limbah menjadi salah satu aspek penilaian utama.
Sementara itu, Sekretaris Disnakkan Kabupaten Bojonegoro Elfia Nuraini menjelaskan, pengoperasian RPH dilakukan untuk menjawab kebutuhan masyarakat terhadap ketersediaan daging yang memenuhi prinsip ASUH (Aman, Sehat, Utuh, dan Halal).
Saat ini, fasilitas tersebut telah melalui masa uji coba bersama sejumlah pedagang. “Untuk kapasitas pemotongan 15 ekor sapi dan 30 ekor kambing/domba per hari,” jelasnya.
Ia menambahkan, RPH Banjarsari dilengkapi sarana pendukung seperti pasokan air bersih, dokter hewan, paramedik veteriner, juru sembelih halal, hingga petugas kebersihan.
Adapun tarif retribusi mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yakni sapi jantan Rp30 ribu, sapi betina tidak produktif Rp65 ribu, serta kambing atau domba Rp5 ribu.
Pemkab Bojonegoro menargetkan para jagal di wilayah setempat beralih memanfaatkan fasilitas resmi tersebut. Selain menjamin mutu daging yang beredar di masyarakat, kebijakan itu juga diharapkan mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi.
Terkait kebutuhan air, pemerintah daerah disebut telah menyiapkan rencana pembangunan sumur bor tambahan melalui Perubahan APBD mendatang agar operasional RPH berjalan optimal.
“Kami mengajak seluruh pelaku usaha untuk bersama-sama mendukung operasional RPH Banjarsari. Dengan pusat pemotongan yang terstandarisasi, kita tidak hanya meningkatkan ekonomi tapi juga memberi contoh pola hidup sehat dan ramah lingkungan kepada masyarakat luas,” pungkasnya.
Usai kegiatan, Wakil Bupati bersama para pelaku usaha meninjau langsung fasilitas penyembelihan sekaligus menyerap masukan dari peserta. [lim/suf]






